Cilegon- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP kelas I Banten membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI). Tujuannya untuk menciptakan pelayanan anti gratifikasi dan pungli.
Bahkan, UKI juga akan mengawasi disiplin kerja pegawai internal sehingga tindakan korupsi bisa dicegah sedini mungkin.
“Jadi dengan adanya kasus sebelumnya tentang kejadian tidak mengenakan bagi semuanya itu menjadi cermin bagi kita semua untuk melangkah lagi lebih baik ke depan yaitu dengan cara melakukan pengawasan melekat kepada seluruh pegawai,”kata Kepala KSOP Banten, Herwanto kepada awak media pada pada saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, WBS, Penanganan Benturan Kepentingan dan Unit Kepatuhan Internal di The Royale Krakatau Hotel, Kota Cilegon, Selasa, 30 Juli 2019.
Herwanto menegaskan bahwa para pegawai di KSOP Kelas I Banten pada saat melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dilakukan sesuai dengan prosedur. Tujuannya untuk menghindari gratifikasi, proses tatap muka. Namun terdapat pengecualian jika ada permasalahan tatap muka diperbolehkan.
“Di pelabuhan ini kan saling bersinambungan tidak berdiri sendiri setiap ada permasalahan harus kita undang harus tatap muka kalau tidak ada permasalahan cukup dengan prosedur sudah ada ruang pelayanan,”ujarnya
Selain pencanangan anti gratifikasi, pihak Syahbandar juga menerapkan wishtle blower system yang mana masyarakat bisa menjadi pelapor dan jika ada penyimpangan di kantor syahbandar.
“Wishtle blower system itu dimungkinkan untuk melaporkan kegiatan-kegiatan terhadap yang ada penyimpangan di kantor kita, tapi ada tahapnya, tahap manajer operasional yaitu kita kepala kantor dan unit kepatuhan internal,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah