Serang – Polisi berhasil menangkap, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Selasa 20 Agustus 2019, jam 07:00 WIB, di wilayah Tulang Bawang, Lampung.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata pastikan pelaku dan korban tidak saling kenal serta pelaku dan korban tidak pernah melakukan kerja bersama.
“Jadi si pelaku ini hanya kenal dengan saksi yang kami periksa yaitu JS, nah kalau si korban ini kenal sama JS, tapi pelaku dan korban tidak kenal,” kata Edy kepada awak media di Mapolda Banten, Selasa 20 Agustus 2019.
Keterangan Edy sekaligus meralat pemberitaan BantenHits.com sebelumnya berjudul “Pelaku Pembantai Satu Keluarga di Waringin Kurung Pernah Kerja bersama Korban Menimbun Pondasi Rumah”.
Sebelum dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian, lanjut Edy, JS juga sempat mengantarkan pelaku Samin (29) menaiki perahu dari pelabuhan merak menuju Bakaheuni Lampung.
“Sekitar jam 10 pagi pelaku menuju kerjanya mengunakan motor dan membawa baju bersimbah darah, dan ketemu JS serta meminjam uang Rp 300 ribu. Sekitar jam 16.00 WIB pelaku meninggalkan tempat kerja menuju Lampung ke rumah keluarganya tapi JS hanya antar sampai di Bakaheuni,” jelasnya.
Sebelum kabur ke Lampung, pelaku sempat mencuci darah yang berlumuran pada bajunya di rumah pelaku yang berada tak jauh dari rumah korban. Baju yang sudah dicuci kemudian dibawa kabur ke Lampung.
Saat saksi JS pulang, dia langsung dimintai keterangan oleh kepolisian. Setelah melakukan pemeriksaan, tim gabungan langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Tulang Bawang, Lampung.
“Membentuk tim khusus berangkat ke Lampung Selasa jam 7 pagi pas pelaku keluar rumah langsung dilakukan penangkapan, dan dibawa ke kantor Polsek setempat,” tegasnya.
Di polsek tersebut pelaku Samin langsung dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya pengakuan pelaku mengakui tindakannya.
“Pelaku kuat dugaan pelaku pembunuhan, atas nama Rosadi dan anaknya, serta ibunya yang luka berat,” tegasnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 Jo pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana