Tiga Tahun Konsumsi Ganja Hasil Patungan, Dua Pria di Pandeglang Diamankan Polisi

Date:

FOTO Ilustrasi. Pengedar Ganja di Pandeglang dibekuk Satresnarkoba. (Istimewa)

Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan dua pria pengguna ganja di pinggir pantai Caringin tepatnya di Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Rabu, 5 Februari 2020.

Kedua orang berinisial US (38) dan FS (29) merupakan pengguna ganja aktif. Mereka diketahui sudah tiga tahun menggunakan narkotika golongan satu itu.

“Mereka hanya pengguna saja, sudah tiga tahun menggunakan ganja,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Sabtu, 8 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial AG. Saat ini, AG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 linting ganja dengan berat 0,46 gram, 1 bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat 2,59 gram, 2 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor.

“Barang itu (Ganja) mereka beli dengan harga Rp600 ribu dari AG. Saat ini, statusnya DPO,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengenakan Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...