Selundupkan 1.960 Gram Sabu ke Indonesia, WN Tiongkok Dituntut 20 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – Xiaoliu, Warga Negara Tiongkok yang merupakan terdakwa dalam kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.960 gram ke Indonesia hanya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (26/10/2015), JPU Dwi Indah Kartika menuntut Xiaoliu lantaran telah menyelundupkan Narkotika senilai 40.000 Yuan atau setara dengan Rp80 Juta.
 
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan tuntutannya yang hanya 20 tahun penjara, Dewi, mengatakan, jika tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan perintah atasannya.

“Kita tuntut terdakwa selama 20 tahun itu sesuai dengan perintah atasan,” katanya.

Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Andri Wira Nova, mengatakan, tuntutan mati atau seumur hidup adalah fakta persidangan dengan bukti-bukti yang dibawa oleh terdakwa. Dalam kasus tersebut, terdakwa membawa 1.960 gram Sabu dari Hongkong menuju Jakarta melalu Bandara Soekarno-Hatta.

“Kalau masalah tuntutan menurut Standar Operasi Prosedur (SOP), menyebutkan, bahwa terdakwa yang membawa Narkotika 1-10 kilo gram dihukum 15-17 tahun penjara. Tuntutan kami bahkan sudah melebihi SOP,” jelasnya.

Menurutnya, hukuman mati atau seumur hidup akan dilihat dari hal-hal yang memberatkan pelaku, misalnya pelaku adalah residivis atau bagian dari jaringan Narkotika Internasional.

“Terdakwa ini jaringan internasional, tapi tidak mempunyai peran yang besar karena terdakwa hanya seorang kurir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Indonesia memang masih menjadi target para jaringan Narkotika Internasional dalam peredaran Narkotika. Hal tersebut jika melihat masih marakanya upaya penyeludupan yang dilakukan ke tanah air.

Untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku dan komitmen dalam memberantas Narkotika di tanah air, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut menyebutkan, para pelaku yang menyelundupkan Narkotika di atas lima gram harus di hukum mati atau seumur hidup. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...