Dendam Pilkades Jadi Latar Penyerangan Brutal yang Menewaskan Pengawal Mobil Limbah Tambang di Desa Pengarengan

Date:

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan pihaknya telah menangkap lima pelaku penyerangan brutal terhadap tiga pengawal mobil limbah tambang di Desa Pangarengan. (Foto: Dok. BantenHits.com)

Cilegon – Jajaran Polres Cilegon telah menangkap lima pelaku penyerangan brutal terhadap tiga pengawal mobil limbah tambang PT Sumber Gunung Maju (SGM) di Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin, 17 Februari 2020.

Aksi penyerangan membuat satu pengawal mobil, Khaerul Anwar, tewas setelah dadanya dihujani sabetan golok. Sementara dua lainnya, Syafrudin (45) dan Nursidi (37), harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Cilegon.

Salah satu tersangka Nasrudin diketahui merupakan mantan kepala desa Pengarengan selama tiga periode, sebelum akhirnya kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019 oleh Saifulloh, yang tak lain kakak kandung korban yang tewas saat penyerangan.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan, pemicu penganiayaan tersebut diduga masih ada keterkaitan dengan pemilihan kepala desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara pada 2019 silam.

“Pemicunya ada dua, pertama dikarenakan masih ada riak-riak Pilkades kemarin karena Nasrudin ini merupakan calon yang kalah pada saat bersaing dengan kepala desa yang terpilih ya itu Saifulloh,” ungkapnya.

Selain terkait pilkades, lanjut Yudhis, diketahui, pelaku sebelumnya telah melakukan kerjasama dengan PT SGM untuk dapat mengangkut dan mengelola sirdam yang merupakan campuran material batu dan pasir hasil produksi anak perusahaan PT Batu Alam Makmur (BAM) grup untuk kepentingan masyarakat. Namun belakangan diketahui bahwa pelaku menjual sirdam untuk kepentingan dirinya sendiri.

“Yang kedua dikarenakan memang sudah enam tahun pelaku melakukan kerjasama dengan PT SGM untuk mengambil sirdam yang mana sirdam ini merupakan limbah dari Cruses PT SGM yang bisa di jual, Ia tersinggung karena kepala desa Saifulloh ingin mengambil DO dari PT SGM untuk kepentingan BUMDes karena menurut masyarakat Nasrudin juga melakukan hal yang sama dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, namun belakangan diketahui ia jual untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Selain mengamankan kelima tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah kendaraan roda empat, pakaian korban serta lima unit sepeda motor.

“Pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya atau dua puluh tahun penjara. Untuk menjaga kondusivtas di lokasi kita juga mengerahkan pasukan bantuan dari Brimob Polda Banten,” tandas Kapolres.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...