Gerebek Rumah Kontrakan di Kawasan Serpong, Polisi Temukan 3 Paket Ganja

Date:

Banten Hits – Sebuah rumah kontrakan di Kawasan Serpong, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, Kamis (19/11/2015). Setelah digeledah, Polisi menemukan tiga paket ganja kering seberat 3 Kg. Namun sayang, saat penggerebakan, HN yang diketahui merupakan seorang Satpam di Perumahan Kawasan Serpong berhasil melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Bambang Gunawan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya VF dan RD, pengedar Narkoba pada Sabtu (14/11/15) lalu.

“Dari tersangka FV yang kita tangkap di Paku Alam Serpong, kita dapatkan barang bukti sebanyak 81 paket linting Ganja. Dari keterangan FV inilah, kita lakukan pengembangan dan menangkap RD di Alam Sutera dengan barang bukti 4 paket kecil Ganja yang dibungkus kertas koran, 2 paket ganja dibungkus plastik dan lima paket kecil Sabu,” ungkap Gunawan, Kamis (18/11/2015).

Dari pengakuan kedua tersaangka, kata Gunawan, barang bukti tersebut didapat dari tersangka HN. Atas pengakuan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke kontrakan pelaku di Serpong.

“Saat rumahnya digeledah, kita temukan 3 paket besar ganja seberat 3 Kg,” ujarnya.

Polisi menduga, HN tidak hanya mensuplai ganja ke dua pelaku yang ditangkap sebelumnya. HN diduga sudah masuk dalam sebuah jaringan Narkotika kelas kakap.

“Kita masih mengejar HN, kemungkinan ini jaringan kalau melihat jumlah barang bukti yang besar,” urainya.

Sementara itu, Tersangka VF mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja. Untuk mendapat untung besar, paket besar ganja yang ia dapat dari HN dikemas dalam lintingan kertas karton berukuran satu batang rokok yang dijualnya dengan harga Rp25 ribu.

“Saya bisa untung Rp.300 ribu kalau jual paketan. Saya jual kalau ada yang mesen aja lewat handphone,” tutur VF.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti Narkoba dengan total 4 Kg diamankan di Mapoolres Metro Tangerang. Keduanya, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...