Polres Bandara Soetta Amankan Narkoba Senilai Rp39,5 Miliar

Date:

Banten Hits – Kepolisian Resort (Polres) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan berbagai jenis Narkoba. Jika dirupiahkan, total nya mencapai Rp39,5 Miliar. Narkoba tersebut berhasil disita Satnarkoba membekuk dua pengedar, NR (36) dan SD (34). Berbagai jenis Narkoba yang disita Polisi diantaranya, Sabu seberat 1.010 gram, Ekstasi 61.159 butir, Happy Five (H5) 41.930 strip dan Ketamine 2.944 butir.

Kapolres Bandara Soeta AKBP Roycke Langie mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba di area parkir Terminal 1A Bandara, Selasa (10/11/15). Dari informasi tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka tersangka NR.

“Saat digeledah, petugas menemukan 50 butir ekstasi dan 3 strip H5,”ujar Roycke, Selasa (17/11/2015).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah NR di kawasan Grogol Jakarta. Dari tumah NR, petugas menemukan 42 butir ekatasi dan 2 gram Sabu.

Rabu (11/11), tersangka NR dihubungi oleh seseorang berinisial SM yang diminta untuk menerima paket 300 butir ekstasi dari tersangka SD di SPBU Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat. Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan.

“Saat tersangka SD tiba sekitar pukul 15.00 WIB, kita langsung amankan. Kita temukan 300 ekstasi yang dikemas dalam kardus susu bayi,” ungkapnya.

Polisi kemudian mendapatkan informasi jika SD masih menyimpan Narkotika lainnya di sebuah kost-kostan di Grogol. Setelah ditelusuri, petugas akhirnya mendapat seluruh Narkoba yang disimpan para tersangka.

Kasat Narkoba PolreS Bandara AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menjelaskan, lokasi penjualan Narkotika akan bergantung dari permintaan.

“Kita masih telusuri kasus ini. Tersangka NR diduga berperan sebagai kurir, sedangkan SD pengedar kalau melihat dari jumlah Narkoba yang dia simpan. Satu pelaku yang merupakan penghubung antar kedua tersangka ini DPO,” tambahnya.Kedua tersangka kini terjerat dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 3 jo pasal 71 ayat 1 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 subsider pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...