Disnakersos Pandeglang Pelajari Pendamping Program Double Job dengan Panwaslu

Date:

Banten Hits – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Pandeglang akan mempelajari terlebih dahulu soal dugaan pendamping di program Jaminan Sosial Rakyat Bersatu (Jamsosratu) yang double job menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pasalnya, Disnakersos pun belum mengetahui boleh atau tidaknya seorang pendamping juga bertugas sebagai Panwas.

“Nanti kita akan berkonsultasi dulu,” kata Kadisnakersos Pandeglang, Deden Kuswan, kepada Banten Hits, saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2015).

Selain meminta saran kepada media, Deden juga menyarankan untuk mengkonfirmasi pihak Panwaslu ihwal hal tersebut.

“Kalau itu saya tidak tahu, tapi tolong dikonfirmasi juga ke Panwaslu, dan tolong minta masukan dari teman-teman, coba tanya ke Panwas, boleh tidak double job? Kalau enggak boleh ya harus pilih salah satu, tapi kalau boleh kita tidak akan berhentikan,” terangnya.

Kecuali, lanjut Deden jika pendamping Jamsosratu juga menjadi pendamping di Program Keluarga Harapan (PKH), maka hal tersebut tentu dilarang.

“Di program Pemerintah, tidak boleh ada double job, salah satu contoh kalau dia sudah dapat jabatan di satu kegiatan, kemudian dia ikut lagi, maka harus mengundurkan diri, dan kita pastikan nama orang tersebut akan dicoret di program yang sebelumnya ia sudah jalani,” paparnya.

“Mekanismenya, kita usulkan pemberhentian yang bersangkutan ke Kementerian Sosial, dan tinggal kita tunggu Surat Keputusan pemberhentiannya,” sambungnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu Pandeglang, Nana Subana, menjelaskan, dalam peraturan keanggotan Panwas justru tidak ada larangan terkait masalah double job. Bahkan, dalam struktur keanggotannya banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Belum ada larangan yang menyebut soal itu. PNS pun ketika menjadi panwas sah-sah saja, bahkan banyak PNS yang telah menjadi Panwas. Kecuali, kalau dia terlibat dalam partai politik,” tuturnya.

Menurutnya, program tersebut dipandang salah satu progam Pemerintah yang bersifat sosial secara aturan dibolehkan, sebab jabatan tersebut bukan jabatan politik, meskipun dipandang sejumlah pihak bahwa hal itu berafiliasi dan sebagainya.

“Kita buktikan saja secara aturan yang sah,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Koordinator Jamsosratu Kabupaten (Korkab) Pandeglang, Juanta, mengaku, hingga saat ini ia belum menemukan adanya aturan yang melarang pendaming Jamsosratu double job dengan Panwaslu. Namun, Juanta tidak menampik jika ada indikasi  pendamping Jamsosratu double job dengan pendamping PKH.

“Yang bersangkutan sudah siap mengundurkan diri dan memilih salah satu program,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tak Cantumkan Jadwal Pencoblosan di Stiker Coklit, Komisioner KPU Pandeglang Dipanggil Bawaslu

Pandeglang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan...

Waduh! Pilkada Pandeglang 2020 Terancam tanpa Pengawasan

Pandeglang - Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang tahapannya dimulai...

Panwaslu Pandeglang Waspadai Politik Uang dan Intimidasi Jelang Pencoblosan

Banten Hits - Detik-detik pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember...