Banten Hits – Pasangan calon walikota dan wakil walikota dari Partai Demokrat dan Gerindra Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra, melaporkan hasil putusan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (5/2).
Dari informasi yang dihimpun, beredar surat pendaftaran gugatan ke PTUN Jakarta. Dengan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negera Jakarta, perihal ‘Sengketa Tata Usaha Negara Pemilukada Tangerang Selatan’.
Dalam surat tersebut ditunjuk pengacara Habiburahman dan rekan-rekan, sebagai perwakilan dari pihak penggugat Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra. Tertulis juga penggugat mengajukan sengketa tata usaha negara pemilihan walikota Tangerang Selatan.
Gugatan tersebut diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait tindakan tergugat yang tidak memverifikasikan pasangan nomor urut 3 sebagai pasangan calon (paslon).
Seperti diketahui, Paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pilkada pada bulan Januari lalu. Kemudian pada awal Februari ditetapkan juga sebagai pemenang oleh DPRD setempat, sebagai walikota dan wakil walikota Tangsel periode 2016 sampai 2021 mendatang.(Mit)