Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra Gugat KPU ke PTUN

Date:

Banten Hits – Pasangan calon walikota dan wakil walikota dari Partai Demokrat dan Gerindra Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra, melaporkan hasil putusan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (5/2).

Dari informasi yang dihimpun, beredar surat pendaftaran gugatan ke PTUN Jakarta. Dengan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negera Jakarta, perihal ‘Sengketa Tata Usaha Negara Pemilukada Tangerang Selatan’.

Dalam surat tersebut ditunjuk pengacara Habiburahman dan rekan-rekan, sebagai perwakilan dari pihak penggugat Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra. Tertulis juga penggugat mengajukan sengketa tata usaha negara pemilihan walikota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait tindakan tergugat yang tidak memverifikasikan pasangan nomor urut 3 sebagai pasangan calon (paslon).

Seperti diketahui, Paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pilkada pada bulan Januari lalu. Kemudian pada awal Februari ditetapkan juga sebagai pemenang oleh DPRD setempat, sebagai walikota dan wakil walikota Tangsel periode 2016 sampai 2021 mendatang.(Mit)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ternyata Ini Alasan Prabowo Usung Muhammad-Sara di Pilkada Tangsel 2020

Jakarta - Kota Tangsel dihuni masyarakat yang serupa dengan...

Peluang Menang Muhammad-Sara Lebih Besar di Pilkada Tangsel, NasDem Abaikan Kadernya yang Berkoalisi dengan Keponakan Ratu Atut

Jakarta - Pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang diusung...

Prabowo Subianto Akan Turun Langsung Menangkan Muhammad – Rahayu pada Pilkada Tangsel 2020

Tangsel - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyerahkan...

Istimewanya Pilkada Tangsel sampai Prabowo Subianto Umumkan Langsung Jagoannya

Jakarta - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Muhammad -...