Laporan Pelanggaran di Pilkada Tangsel Tertinggi

Date:

Banten Hits – Pilkada serentak tahun 2015 telah selesai. Di Provinsi Banten, ada empat wilayah yang menyelenggarakan perhelatan demokrasi lima tahunan tersebut, diantaranya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Seolah menjadi hal yang tidak bisa dilepaskan, Pilkada selalu dibumbui dengan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan. Khusus di Provinsi Banten, Kota Tangsel tercatat mempunyai angka paling tinggi dalam soal dugaan pelanggaran. Ini juga menempatkan Kota yang kembali dipimpin Airin Rachmi Diany menjadi wilayah yang paling tinggi dinamika politiknya.

“Kabupaten Serang 7 laporan, Kota Cilegon 12 laporan, Kabupaten Pandeglang 20 laporan, dan Kota Tangsel sebanyak 132 laporan,” ungkap Kepala Bawaslu Banten, Pramono Tantowi, saat ditemui di Remaja Kuring, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (24/2/2016).

Banyaknya dugaan pelanggaran di Pilkada Tangsel bahkan disebut setara dengan dugaan pelanggaran di Pilkada Provinsi. Contohnya kata Pramono, pada Pilgub Kalimantan Utara yang mencapai 230 laporan.

“Ini hanya ukuran kota saja bisa 132 laporan, angkanya sangat tinggi,” ucapnya.

Pramono menjelaskan, dari ratusan laporan dugaan pelanggaran tersebut, paling besar adalah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Misalnya saja, APK yang tidak sesuai ketentuan, penyebarannya di tempat yang tidak semestinya, atau dugaan pemanfaatan calon petahana yang memuat reklame imbauan Dinas-dinas tertentu. Sanksinya langsung dicopot atau ditertibkan dan tidak ada ancaman diskualifikasi terhadap terlapor.

“Dinamikanya itu mereka saling lapor, misalnya si pelapor pasangan calon nomor urut 1 melaporkan nomor urut 3, lalu besok atau beberapa waktu kemudian nomor urut 3 yang melaporkan balik. Ya begitu saja sampai Pilkada berakhir,” jelas Pramono.

Namun, dari 132 laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak ada satupun yang berhasil masuk ke ranah pidana yang mengharuskan diskualifikasi calon. Sebab, dari unsur Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 8/2015, ada pelemahan terhadap sejumlah aturan.

Misalnya lanjut Pramono, soal politik uang, di UU No. 8 tahun 2015 tidak ada sanksi pidana, sehingga mengharuskan memakai pasal pidana umum. Begitu juga soal aturan mencoblos lebih dari satu kali, di UU Pilkada tidak ada sanksi pidana hanya saja harus mencoblos ulang.

Menurutnya, hal inilah yang kerap membuat sulit Panwaslu atau pelaksana Pilkada di daerah. Sehingga, mengharuskan Panwas seperti berakrobatik menggunakan pasal lain untuk memberi efek jera. Setelah didiskusikan dengan unsur Gakumdu seperti Panwas, Kepolisian dan Kejari, dari segala macam aspek hukumnya, semua laporan tersebut tidak bisa memungkinkan untuk diteruskan ke penyelidikan untuk dipidanakan.

Lebih jauh diutarakan Pramono, Bawaslu Banten berpikir sangat perlu untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada.

“Ini bukan dari sisi politisi saja, melainkan dari sisi teknis, kami di lapangan kerepotan. Banyak aturan dalam pasal pidana umum itu salah, tapi malah tidak diatur di UU Pilkada,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Panwas Tangsel Akan Tindak Tegas Pasangan yang Masih Berkampaye di Masa Tenang

Banten Hits - Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Kota Tangerang...

Nanti Malam Debat Kandidat, Nobar di Panwaslu Tangsel Yuk!

Banten Hits - Debat kandidat wali kota dan wakil...

DKPP Putuskan Tiga Komisioner Panwaslu Tangsel Terbukti Melanggar Etika

Banten Hits - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan...

DKPP Adili Panwaslu Tangsel, Empat Pelanggaran Ini Terungkap

Banten Hits - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah...