Fasos Fasum yang Diserahkan Palem Semi Ternyata Lahan Sengketa

Date:

 

Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang membongkar ratusan rumah warga yang berdiri di lahan fasos fasum milik Pemkot Tangerang di RT 02 dan 04, RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (6/12/2017).

BACA JUGA: Rumah Guru Wali Kota Pun Turut Dibongkar Satpol PP

Pemerintah Kota Tangerang mengklaim lahan yang dijadikan hunian oleh warga sejak 1980 itu merupakan fasos fasum yang diserahkan PT Bina Sarana Mekar (BSM) selaku pengembang Palem Semi.

Warga korban penggusuran membantah klaim pengembang Palem Semi maupun Pemkot Tangerang soal kepemilikan lahan tersebut. Menurut mereka, lahan seluas 2,6 hektar yang dihuni 1.000 kepala keluarga tersebut justru milik Perumnas.

Hal itu berdasarkan Surat Hak Pengelolaan Lahan No 04/Karawaci, SU No 612 /1985 atas nama Perum Perumnas yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Tanah tersebut juga telah dipetakan di peta pendaftaran No.48.2-31.089-05-08.D/4-5 E/4, No.48.2-31.089-09-2 D/1.

“Pada pertemuan dengan DPRD di Pemkot (Tangerang) pada waktu itu, tidak ada (keputusan) pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan, karena ini masih menyisakan masalah. Berdasarkan ploting yang dijalankan dan juga dikelurakan oleh BPN, apakah ada HPL yang dimiliki oleh BSM? Yang HPL No 4 atas nama milik Perumnas. Pembokaran yang dilakukan oleh Satpol PP atas nama (lahan fasos fasum yang diserahkan) BSM, ini yang kami permasalahakan,” kata Yayan Permana, salah seorang perwakilan warga di lokasi penggusuran, Rabu (6/12/2017).

Yayan menjelaskan, mengacu pada PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, masyarakat memilik hak mengajukan kepemilikan mengingat latar belakang tanah yang merupakan eks HGU No 1 PT Karawaci Sejati.

“Nah, ini bagi pimipinan kami, baik pemerintah ini masih memnyisakan masalah yang harus diselesaikan secara hukum. Kami juga sudah meminta perlindungan hukum. Keputusan sampai saat ini belum kami terima karena proses negosiasi sedang berjalan. Namun tiba-tiba ada pembongkaran semacam kaya gini,” terang Yayan.

Agustus 2017 lalu, lanjut Yayan, lahan tersebut baru dipatok PT BSM yang mengklaim sebagai pemilik karena merasa membeli lahan tersebut pada 1985.

“Pihak BSM mengaku beli dari lima warga kampung. Ketika kita cek orang itu tidak memiliki bukti kepemilikan tanah. Padahal pada tanggal 16 Agustus itu, pak lurah (Panunggan Barat) sendiri yang melakukan pematokan. Kalau memang ada jual beli itu gak sah karena ini tanah negara,” jelas Yayan.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...