Cilegon – Anggota Fraksi-PAN DPRD Cilegon, Sihabudin telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait penganiayaan yang dilaporkan rekannya di parlemen dari Fraksi-PDIP, M. Yusuf Amin.
Meski Sihabudin telah menyampaikan permohonan maaf, namun PDIP tetap meminta kepolisian melanjutkan proses hukum atas penganiayaan yang dialami M Yusuf, di Hotel Grand Mangku Putra, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Anggota DPRD Cilegon Laporkan Koleganya ke Polisi
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Hukum dan Advokasi PDIP, Tubagus Amri Wardana saat dihubungi, Selasa (6/3/2018). Amri meminta, penyidik serius menangani kasus tersebut.
“Penyidik bertindak on the track dan menyelidiki dugaan penganiyaan yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD sampai tuntas.” kata Amri.
M. Yusuf kata Amri berharap, proses hukum penganiayaan yang dialaminya dapat berjalan secara profesional.
“Secara manusiawi Pak Yasmin sudah memaafkan terlebih dahulu, akan tetapi proses hukum, yang bersangkutan tetap dilanjut karena ada dugaan pidana. Jadi, belum ada melakukan pencabutan,” tegasnya.
Hal itu juga ditegaskan M. Yusuf. Seluruh proses hukum yang kini berjalan ia serahkan kepada kuasa hukum partai.
“Poses hukumnya berlanjut, secara manusiawi saya sudah memaafkan dan saya serahkan semuanya kepada pengacara,” tandasnya.(Nda)