KPU Kota Serang Beri Waktu Tiga Hari kepada Paslon untuk Ajukan Gugatan

Date:

Komisioner KPU Kota Serang
Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdiat. (Foto: Dok. Banten Hits)

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mempersilahkan kepada pasangan calon (paslon) yang akan mengajukan gugatan terkait hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Juli 2018.

Divisi Teknis dan SDM KPU Kota Serang Fierly Murdiat menjelaskan, KPU memberikan waktu tiga hari dimulai hari ini sampai tanggal 8 Juli kepada paslon untuk mengajukan gugatan ke Makhamah Konstitusi (MK).

“Kalau sampai tanggal 8 jam 00.00 WIB tidak ada gugatan yang masuk, maka MK akan mencatatkan di nomor registrasi perkara konstitusi, ada gugatan atau tidak ada gugatan,” terang Fierly.

Jika tidak ada gugatan dari paslon terhadap hasil pilkada, maka dalam nomor registrasi akan dituliskan tidak ada gugatan dan selesai pada tanggal 23 Juli 2018.

“Tiga hari setelah keluar nomor registrasi dari MK, barulah kita akan menetapkan paslon terpilih. Kalau skenario tidak meleset, tanggal 23 keluar nomor registrasi, tanggal 26 kita rapat pleno penetapan,” papar Fierly.

“Kalau ada gugatan maka kita akan berproses di MK selama 52 hari. Nah, setelah satu hari putusan MK, kita akan lakukan pleno penetapan hasil. Kalau perhitungan kita itu kira-kira Agustus lah,” tambahnya.

KPU juga akan minta tanggapan dari panwaslu terkait anggapan yang akan dituliskan di DB.2 kejadian khusus.

Fiely menegaskan, KPU belum menetapkan siapa pemenang Pilkada Kota Serang 2018.

“Terkait kemenangan kalau di luar ada bahasa yang menang si anu, yang kalah si anu. Mohon maaf, KPU secara resmi belum mempublish kata itu,” tutupnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Lima Jurus Jitu Wali Kota Serang Pertahankan PAD Dimasa Pandemi Covid-19

Serang - Wali Kota Serang, Syafrudin memiliki lima langkah...

Bandel Sih! Belasan Masyarakat Kena Sanksi Sosial Gegara Tak Pakai Masker

Serang - Polsek Cipocok Jaya gencar menggelar operasi pendisiplinan...

Dilaporkan ke Panwaslu, Haerul Jaman: Lihat Saja Buktinya

Serang - Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman dilaporkan...

Vera-Nurhasan Gugat Hasil Pilkada, Tim Syafrudin-Subadri Yakin Ditolak MK

Serang - Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil...