Banten Hits.com– Kuasa hukum pemenangan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Arief R Wismansyah – Sachrudin, Andi M. Asrum mengatakan bahwa gugatan dua pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Menurut Andi, soal ketidakpuasan para pihak bahkan upaya membawa permasalahan Pemilukada ini keranah hukum adalah hal wajar dalam berdemokrasi dan hampir hampir seluruh hasil pilkada di kabupaten/kota selalu ada gugatan.
“Kami kira gugatan mereka salah alamat dan gugatan mereka akan sisa-sisa di persidangan nanti,” katanya.
Banten Hits.com– Kuasa hukum pemenangan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Arief R Wismansyah – Sachrudin, Andi M. Asrum mengatakan bahwa gugatan dua pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Menurut Andi, soal ketidakpuasan para pihak bahkan upaya membawa permasalahan Pemilukada ini keranah hukum adalah hal wajar dalam berdemokrasi dan hampir hampir seluruh hasil pilkada di kabupaten/kota selalu ada gugatan.
“Kami kira gugatan mereka salah alamat dan gugatan mereka akan sisa-sisa di persidangan nanti,” katanya.
Dan Andi juga mengatakan pihaknya apabila menjadi pihak terkait sudah siap untuk menghadapinya.
“Gugatan ke MK, paling hanya seputar DKPP dan kurang lebihnya hampir sama waktu di PTUN. Dan kami sudah siap dengan itu, kami juga sudah menyiapkan dan memiliki data untuk persidangan nanti,” tegasnya, Rabu (18/9/2013).
Terkait dugaan adanya kecurangan yang dituduhkan dilakukan tim pemenangan pasangan nomer urut 5 ini, Andi enggan berkomentar. Ia hanya menyatakan, tidak ada kecurangan yang dilakukan pihak Pasangan Arief-Sachrudin.(Rus)