Kuasa Hukum Arief-Sachrudin dan KPU Bantah Semua Dalil Pemohon

Date:

Banten Hits.com – Kuasa hukum  Arief-Sachrudin membantah seluruh dalil pemohon terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan  Abdul Syukur-Hilmi Fuad,  dalam sidang perselisihan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/09).

Kuasa hukum pasangan Arief-Sachrudin, Andi Asrun mengatakan, seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara. Pihaknya pun melihat ada keraguan dalam materi gugatan.

Banten Hits.com – Kuasa hukum  Arief-Sachrudin membantah seluruh dalil pemohon terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan  Abdul Syukur-Hilmi Fuad,  dalam sidang perselisihan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/09).

Kuasa hukum pasangan Arief-Sachrudin, Andi Asrun mengatakan, seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara. Pihaknya pun melihat ada keraguan dalam materi gugatan.

Terkait keputusan DKPP, pihak terkait melihat bahwa KPU Banten hanya menjalankan perintah dan hal itu tidak menyalahi aturan. Sebab, DKPP adalah bagian dari lembaga negara dan menjalankan Undang – Undang.

Permintaan pemohon yang menolak keputusan DKPP karena diikutsertakannya pasangan Arief-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suparijanto, itu pun dianggap tidak tepat. Karena, semua pasangan calon telah mengikuti proses tahapan hingga pemungutan suara.

Selain itu, Andi Asrun juga membantah terkait tudingan penggunaan kekuasaan oleh Arief R Wismansyah sebagai Wakil Wali Kota Tangerang dan Sachrudin selaku Camat Pinang saat proses tahapan berlangsung.

Abdul Syukur yang merupakan adik kandung Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, terbukti menggunakan kekuasaan itu. Buktinya dengan pemasangan foto bergambar Wahidin Halim dan juga pernyataannya.

Dalil lainnya yang dibantah yakni mengenai surat izin Sachrudin terkait pencalonannya sebagai wakil walikota. Andi menegaskan jika Sachrudin telah melengkapi hal itu.

“Kami bantah semua dalil pemohon,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Sumardi menambahkan bila objek permohonan pemohon salah karena selain mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan suara tetapi di dalamnya juga meminta dibatalkan SK KPU tentang tentang penetapan lima pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi hanya mengadili hasil penghitungan akhir, bukan proses. Sedangkan pemohon telah mengajukan hal tersebut ke PTUN dan ditolak.

“Kami lihat ada permohonan yang salah,” jelasnya.

Dirinya pun menambahkan bila keterangan saksi pemohon terlihat lemah. Misalnya mengenai keterangan kedatangan Arief ke salah satu tempat ibadah setelah shalat Maghrib namun tidak mengetahui isi dari kedatangan itu. Padahal, jadwal kampanye berakhir pukul 17.00 WIB. Artinya, setelah itu setiap pasangan calon boleh mengadakan kegiatan.

Sumardi menambahkan, bahwa keterangan saksi ahli sangat disayangkan atas penjelasan tersebut. Karena semestinya, saksi ahli menjelaskan konstruksi hukum ke tata negaraan, tidak masuk kepada ranah pokok perkara yang terjadi di Pemilukada Kota Tangerang.

Kuasa hukum termohon KPU, Agus Setiawan juga membantah semua dalil yang diajukan pemohon. Pasalnya, terkait proses penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tangerang, KPU memiliki alasan bahkan telah diuji di tiga lembaga yakni DKPP, PTUN dan Panwaslu. Artinya, berangkat dari keputusan itu, maka proses Pemilukada ini dilaksanakan.

“Kami akan hadirkan saksi ahli untuk menjelaskan hal ini yang menjadi dalil gugatan pemohon,” jelasnya.  

Sementara itu, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/09), pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi ahli dan tujuh orang saksi dari relawan.

Masing-masing Himawan S Bagijo, Prof HAS Natabaya, Maruar Siahaan dan Fajrul Falaakh. Keempatnya merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon yaitu pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar. (Taufik)
  

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...