Banten Hits.com – KPU Propinsi Banten menyatakan akan melakukan kordinasi ke KPU Pusat menyusul ditundanya putusan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (01/10).
“Kami akan segera kordinasikan, dan waktunya 21 hari dari putusan,” kata Ketua KPU Propinsi Banten Agus Supriatna.
Banten Hits.com – KPU Propinsi Banten menyatakan akan melakukan kordinasi ke KPU Pusat menyusul ditundanya putusan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (01/10).
“Kami akan segera kordinasikan, dan waktunya 21 hari dari putusan,” kata Ketua KPU Propinsi Banten Agus Supriatna.
Agus mengatakan ada dua subtansi yang harus segera dilakukan pihaknya sesuai perintah MK. Pertama, melakukan tes kesehatan kepada pasangan calon nomor 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)- Gatot Suprijanto, dan kedua melakukan verifikasi terkait adanya dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan nomor urut 4 dan nomor urut 1 Harry Mulya Zein (HMZ) – Iskandar.
Sedangkan soal hasil suara para pasangan calon, Agus tidak mau banyak berkomentar. Ia meyakini hanya ada dua substansi perintah MK yang harus dilaksanakan pihaknya.
“Kalau saya ditanya soal mengapa KPU waktu itu tidak melakukan tes kesehatan kepada AMK, kami tidak punya kewenangan untuk menafsirkan dan hanya menjalankan keputusan DKPP,” jelasnya.
Sebelumnya KPU Provinsi Banten yang mengambil alih tugas KPUD Kota Tangerang setelah adanya putusan DKPP yang memberhentikan sementara komisioner KPUD Kota Tangerang tidak melakukan tes kesehatan kepada pasangan AMK-Gatot Suprijanto yang sempat tereleminasi bersama pasangan nomor 5, Arief R Wismansyah – Sachrudin.
Saat itu, AMK sempat mempertanyakan hal tersebut dan meyakini pencalonannya bakal digugat di MK saat pengambilan nomor urut susulan dua pasangan calon yang hak konstitusionalnya dikembalikan DKPP.
Namun KPU Propinsi Banten yang mengambil alih penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangerang tidak melakukan itu, karena sudah melewati masa tahapan. (Riani)