MK Tunda Putusan Sengketa Pemilukada Kota Tangerang

Date:

Banten Hits.com –  Mahkamah Konstitusi (MK), menunda pembacaan putusan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang yang digelar Selasa sore (01/10).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Akil Mochthar malah memerintahkan KPU Propinsi Banten untuk melakukan cek kesehatan kepada pasangan calon nomor 4, Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto yang sebelumnya tidak mengikuti tahapan setelah sempat tereleminasi.

Banten Hits.com –  Mahkamah Konstitusi (MK), menunda pembacaan putusan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang yang digelar Selasa sore (01/10).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Akil Mochthar malah memerintahkan KPU Propinsi Banten untuk melakukan cek kesehatan kepada pasangan calon nomor 4, Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto yang sebelumnya tidak mengikuti tahapan setelah sempat tereleminasi.

Selain itu, majelis hakim juga meminta KPU Propinsi Banten untuk melakukan verifikasi terhadap pasangan calon 1, Harry Mulya Zein – Iskandar yang memiliki dukungan ganda dengan pasangan calon nomor 4, Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto.

Adapun waktu yang diberikan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi dukungan partai dan tes kesehatan adalah 21 hari sejak putusan sela ditetapkan.

“Mahkamah memutuskan untuk menunda putusan, dengan putusan sela‎, dengan waktu verifikasi selama 21 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochthar.

Untuk diketahui, Pemilukada Kota Tangerang berujung di MK, setelah pihak pemohon yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar, mempermasalahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan kepada KPU Propinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansyah dan Sachrudin, serta pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta.

Pemungutan suara Pemilukada Kota Tangerang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2013 dengan diikuti lima pasangan calon, masing-masing  pasangan nomor urut 1, Harry Mulya Zein – Iskandar, nomor 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad, nomor 3 Dedi Gumelar – Suratno Abu Bakar, nomor 4, Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto dan nomor 5, pasangan Arief R Wismansyah – Sachrudin.

Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief – Sachrudin menang telak dari pasangan lainnya dan memperoleh sebanyak 340.810 suara.

Sementara itu, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar  meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar meraih 121.375 suara dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto meraih 15.060 suara.

Adapun total warga yang memberikan suara yakni sebanyak 726.351 suara dengan rincian 709.875 suara sah dan 16.476 suara tidak sah. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...