Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat: Tinjauan Ekonomi Demokrasi dan Pemilihan Presiden Langsung

Date:

Secara literal, demokrasi berarti kekuasaan oleh rakyat. Berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Secara historis, istilah demokrasi telah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya sebagai respon terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno.

Pada waktu itu demokrasi dipraktikkan sebagai sistem dimana seluruh warga negara lembaga legistatif. Hal ini dimungkinkan oleh kenyataan jumlah penduduk negara-negara kota kurang lebih 10.000 jiwa dan bahwa wanita, anak kecil serta para budak tidak mempunyai hak politik. Tidak ada pemisahan kekuasaan ketika itu, dan semua pejabat bertanggung jawab sepenuhnya pada majelis rakyat yang memenuhi syarat untuk mengontrol berbagai persoalan eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Secara literal, demokrasi berarti kekuasaan oleh rakyat. Berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Secara historis, istilah demokrasi telah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya sebagai respon terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno.

Pada waktu itu demokrasi dipraktikkan sebagai sistem dimana seluruh warga negara lembaga legistatif. Hal ini dimungkinkan oleh kenyataan jumlah penduduk negara-negara kota kurang lebih 10.000 jiwa dan bahwa wanita, anak kecil serta para budak tidak mempunyai hak politik. Tidak ada pemisahan kekuasaan ketika itu, dan semua pejabat bertanggung jawab sepenuhnya pada majelis rakyat yang memenuhi syarat untuk mengontrol berbagai persoalan eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Hal ini adalah wajar, bahkan menjadi kewajiban kita semua sebagai warga negara untuk secara aktif dan positif turut memperhatikan dan turut memikirkan masalah-masalah yang dihadapi oleh negara kita. Politik adalah masalah setiap warganegara dan karenanya masalah bersama dan apa yang menjadi masalah bersama sudah seyogyanya diputuskan bersama pula. Azas inilah sesungguhnya yang merupakan dari dasar utama dari apa yang sejak zaman Yunani purba disebut negara yang demokratis.

Pasca runtuhnya rezim orde baru pada 1998, pencarian jati diri demokrasi yang ideal dalam mewujudkan partisipasi publik semakin digalakkan oleh oleh banyak elemen-elemen yang ada dalam masyarakat. Demikian juga dengan pemerintah, banyak kebijakan dan aturan-aturan (UU) yang dibuat dan dihasilkan dengan tujuan mewujudkan demokrasi.

Adapun upaya pemerintah untuk menguatkan sistem dalam pemerintahan ini diantaranya, pertama, meng-amandemen UUD 1945 yaitu dengan menambah aturan-aturan yang belum jelas semisal; ditetapkannya sistem pemerintah menjadi sistem pemerintahan presidensial (dengan diterapkannya sistem presidensial, demokrasi prosedural akan terlaksana melalui pemilu sebagai persyaratan) juga dijaminnya kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 UUD 1945) yang mewujudkan kebebasan pembentukan partai politik.

Kedua, revitalisasi UU politik, diantaranya; dibuatlah aturan-aturan (UU) pemilu yang berisikan sistem dan mekanisme pemilu (UU RI No. 10 tahun 2008), UU tentang partai politik (No. 02 tahun 2008), dan UU pemilihan presiden (No. 42 tahun 2008) dan ketiga, menyelenggarakan pemilu sebagai wujud realisasi revitalisasi beberapa UU politik dengan tujuan menentukan utusan-utusan partai yang akan duduk dikursi parlemen dengan mempertimbangkan kuota kursi, sehingga sistem presidensial akan benar-benar terwujud sesuai dengan substansi UUD 1945 pasca amandemen.

Pergantian rezim ternyata tidak selamanya menjanjikan perubahan yang lebih baik. Banyak hal yang mesti dipenuhi agar tujuan dari suksesi itu dapat terwujud. Bila tidak, bukan perubahan yang lebih baik akan diraih justru keterpurukan disegala segi akan mengancam.

Sistem pemilu merupakan seperangkat metode atau aturan untuk mentransfer suara pemilih kedalam suatu lembaga pemerintahan. Dalam demokrasi pemeritahan, sistem pemilu menjadi elemen penting yang turut mengkonstruksi struktur sistem. Perubahan sebuah sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain akan berpengaruh pula pada struktur sistem politik yang akan merubah tatanan demokrasi di negeri ini guna menciptakan pemerintahan yang kuat seperti dalam sistem kepartaian dan sepektrum representasi.

Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan secara sendiri atau gabungan diantara partai politik yang ada. Bagi partai politik yang melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan penggabungan antara kesepakatan antar-partai politik dan kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon.

Kesepakatan pengajuan bersama pasangan calon tersebut harus dinyatakan secara tertulis dengan bermeterei cukup yang ditandatangi oleh pimpina partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon.

Adapun syarat partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah sekurang-kurangnya memiliki 20% dari jumlah kursi legisltif atau yang memperoleh paling sedikit 25% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu DPR. Dalam UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden di dalam tatacara penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden, disebutkan dalam pasal 9 yang berbunyi:”Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksaan pemilu presiden dan wakil presiden.”
 
Pemilihan Presiden Langsung dan Kedaulatan Rakyat

Dalam suatu kesempatan diskusi di salahsatu Televisi Swasta, Jusuf Kalla (mantan Presiden RI) pernah berkata:”Demokrasi bukanlah suatu tujuan, melainkan hanya sebuah alat”. The genious of democracy sebenarnya adalah prosesnya. Tingkat kemajuan suatu masyarakat ditentukan dari tingkat kebebasan atau demokratisasi dalam segala aspek kehidupan (Dr. Muh. Nur Sadik, MPM:2004). Kemajuan suatu masyarakat merupakan perkembangan suatu peradaban.

Dalam mewujudkan tingkat kemajuan suatu masyarakat dibutuhkan kebebasan publik sebagai salahsatu prasyarat. Dan dalam kenyataannya, belum ada fakta yang menunjukan bahwa masyarakat terjajah dapat mencapai kemajuan secara optimal. Oleh karena itu, rakyat Indonesia berusaha menggelar tonggak kemajuan sebagai Bangsa yang beradab melalui Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dari tangan Jepang.

Kebebasan untuk melibatkan publik dalam pengambilan keputusan adalah suatu hal yang penting sebab keputusan tersebut akan mempengaruhi harkat hidup masyarakat. Oleh karena itu, demi proses yang baik maka sebaiknya seseorang menjadi pejabat publik atau menduduki jabatan politik dimulai dari Bupati, Walikota, Gubernur hingga Presiden sebaiknya dipilih langsung oleh Rakyat karena keberadaannya pada posisi jabatan Publik adalah milik semua kelompok masyarakat.

Pemilihan Presiden secara langsung oleh Rakyat merupakan prasyarat negara maju dan stabilitas politik yang demokratis. Bagaimana dengan Indonesia?

(TABEL 1)

Berdasarkan Tabel 1, pertumbuhan ekonomi di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun menunjukan perkembangan yang cukup menarik. Persoalan yang menjadikan fokus tersendiri karena dalam periode 10 tahun tersebut terjadi beberapa momentum yang merubah sistem bernegara secara konstruktif.

Perubahan rezim Orde Baru menuju Era Reformasi pada tahun 1997-1998 di awali melalui gejolak krisis ekonomi dunia yang melanda Indonesia secara komprehensif. Munculnya sistim Otonomi Daerah pada Tahun 1999 dan era desentralisasi juga menjadi momentum bangkitnya kinerja pembangunan di daerah secara dinamis. Optimalisasi fiskal daerah dan perimbangan keuangan menjadi momentum dalam kontribusinya terhadap pembangunan Indonesia menuju era yang proggresif.

Hingga pada akhirnya muncul sistim Pemilu Presiden Langsung pada tahun 2004 yang menjadikan gejolak kedaulatan Rakyat menjadi semakin meriah dalam sistim perpolitikan yang baru dan modern ini. Setidaknya, hal ini bisa dijadikan statement kepada Dunia Internasional bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan dapat melakukan Demokrasi secara Langsung dan Aman. Ini adalah wujud kedaulatan Rakyat yang selama ini menjadi cita-cita besar Proklamasi 1945.

Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga nilai, yaitu:

Ketahanan (sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.
Harga Diri (self esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.

Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berfikir, berkembang, berprilaku dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan (Kuncoro, 2004)

Pemilihan Presiden secara langsung di Indonesia secara perdana dilakukan pada PEMILU tahun 2004. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Tahun 2004 memiliki kriteria yang layak sebagai momentum dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden Langsung di Indonesia.

Berdasarkan indikator ekonomi di atas, PDB per kapita pada tahun 2004 telah mencapai Rp. 10.610.080, suatu indikasi yang layak untuk berdemokrasi. Mengapa? Secara absolut, capaian PDB per Kapita pada Tahun 2004 sudah menunjukan nilai yang layak secara ekonomi jika ditinjau dengan tingkat kesejahteraan Rakyat Indonesia untuk melakukan demokrasi secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat Indonesia yang beradab.

Berikut adalah Indikator-indikator Sosial sebagai bagian analisis dalam Pemilihan Presiden Langsung sebagai perwujudan Demokrasi dan kedaulatan Rakyat di Indonesia:

 

  (Tabel 2)

 

 

 

 

(Tabel 3)

 

 

 

 

(Tabel 4)

 

 

Berdasarkan indicator-indikator social di atas, kondisi masyarakat Indonesia pada Tahun 2004 berada dalam kondisi yang “layak” secara ekonomi, kesehatan, dan pendidikan (HDI) untuk melakukan Pemilihan Presiden secara langsung. Persoalan yang mendasar adalah Demokrasi merupakan perwujudan kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Presiden secara Langsung merupakan salahsatu indicator partisipasi public dalam pengambilan keputusan dan kebijakan public.

Dimanapun di Dunia ini, orang percaya bahwa Pemerintah bukan satu-satunya sumber untuk memecahkan semua persoalan di masyarakat. Tetapi, jika Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat dapat bekerjasama dalam segala aspek kehidupan maka dapat dipastikan bahwa itu akan lebih efektif untuk memecahkan semua persoalan di masyarakat guna mencapai suatu tujuan nasional pembangunan.

Terjadinya krisis kepemimpinan dan munculnya tingkah laku politik yang kurang terpuji oleh para politisi di masyarakat terjadi karena proses lahirnya seorang pemimpin tidak melalui suatu proses demokrasi yang sehat, dimana seorang pemimpin lahir tidak melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat tetapi hanya melalui keinginan dari suatu Partai Politik. Dengan pemilihan Presiden secara langsung oleh Rakyat, maka dapat kita temukan seseorang yang mempunyai kepemimpinan atau leadership.

 

Oleh Moch. Nevi Pahlevi, SE., ME,

Penulis adalah Akademisi di STIE La Tansa Mashiro Rangkasbitung

 

 

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...