Banten Hits.com – Pemberlakuan larangan penjualan premium diruas tol yang ditetapkan pemerintah sejak 6 Agustus lalu membuat pihak pengelola SPBU merugi.
Seperti salah satunya SPBU (die) Rest Area Km 13,500 tol Tangerang-Merak (Sudimara, Pinang). SPBU ini mengaku merugi akibat tidak diperbolehkan melayani pembeli seperti waktu-waktu sebelumnya.
Menurut Taufik, kepala SPBU Rest Area Sudimara Pinang mengatakan, pemberlakuan larangan penjualan premium bersubsidi membuat SPBU yang Ia kelola mulai sepi, dan bahkan sampai tidak adanya aktivitas karyawan SPBU.
Banten Hits.com – Pemberlakuan larangan penjualan premium diruas tol yang ditetapkan pemerintah sejak 6 Agustus lalu membuat pihak pengelola SPBU merugi.
Seperti salah satunya SPBU (die) Rest Area Km 13,500 tol Tangerang-Merak (Sudimara, Pinang). SPBU ini mengaku merugi akibat tidak diperbolehkan melayani pembeli seperti waktu-waktu sebelumnya.
Menurut Taufik, kepala SPBU Rest Area Sudimara Pinang mengatakan, pemberlakuan larangan penjualan premium bersubsidi membuat SPBU yang Ia kelola mulai sepi, dan bahkan sampai tidak adanya aktivitas karyawan SPBU.
“Yah kalau sepi begini, ya terpaksa karyawan akan saya rumahkan, dari pada kami merugi lebih banyak lagi, bahkan SPBU terancam tutup. Sekarang saja kami sudah merasakan kerugian Rp 16 juta perhari.” Katanya pada Banten Hits.com.
Pemberlakuan ini juga membuat pengguna jalan tol kecewa, seperti yang dirasakan Sanwani misalnya. Ia mengaku kecewa terhadap pemerintah yang memberlakukan hal tersebut.
“Saya berharap, pemerintah tetap memberlakukan kembali premium bersubsidi di Rest Area jalan tol, karena tidak semuanya pengguna jalan tol pengendara yang berduit, apalagi kalo dalam keadaan darurat,” jelasnya. (Riani)