Pilkada Pandeglang, Zaenal Mutaqin Ditolak Maju Pakai Jalur Independen

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pandeglang menolak berkas dokumen dukungan jalur perorangan dari bakal calon (Balon) Bupati Pandeglang Zainal Mutaqin.

Berkas dukungan Zainal ditolak karena tidak menyerahkan dokumen sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2015 tentang dukungan jalur perorangan.

Pantauan Banten Hits,  saat tiba di Kantor KPUD Kabupaten Pandeglang, Zaenal Mutaqin  tampak membawa dokumen  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbentuk hardcopy saja, sehingga dokumen tersebut tidak diserahkan kepada KPUD.

Selain itu, masih banyak dokumen-dokumen lain yang masih kurang dan tidak dibawa oleh Zaenal Mutaqin.

Anggota KPUD Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan balon Bupati Zaenal Mutaqin tiba di kantor KPUD Pandeglang sekira pukul 15.45 Wib.

Sementara tahapan ketentuan PKPU No 2 Tahun 2015 yang berkaitan dengan tahapan Pilkada  tanggal 11-15 Juni, serta untuk  menyerahkan berkas dokumen dukungan jalur perorangan batas waktu yang ditetapkan pada pukul 16:00 WIB.

“Pak Zaenal tiba  kita langsung  suruh  masuk ke ruangan pak ketua.  Dan timnya dimintai  menyerahkan dokumen dukunganya, tapi sampai jam 16.00 tidak menyerahkan berkas yang dipintai oleh pihak kami,” kata Ade di kantornya, Senin (15/06/2015).

Padahal berkaitan dengan publikasi, pihak KPUD Pandeglang terus melakukan publikasi dengan menggunakan media cetak dari tanggal 24 Mei Sampai dengan 7 Juni mengenai informasi syarat jalur perorangan untuk mengikuti tahapan-tahapan itu.

Ade juga menambahkan KPUD akan membuat berita acara bahwa pasangan balon Bupati Zaenal Mutaqin, tidak memberikan dokumen dukungan jalur perorangan sesuai dengan PKPU No 9 tentang jalur perorangan.

Sementara balon bupati Zaenal Mutaqin mengungkapkan bahwa dirinya ditolak secara administrasi oleh ke KPUD Pandeglang. Padahal menurutnya ini masih tahapan penyerahan dokumen dukungan bukan pendaftaran.

“Kan setidaknya pihak KPUD memeriksa dokumen yang saya bawa dan diperiksa dulu, jangan sampai bilangnya kurang ini lah itu lah,” kata Zaenal.

Meskipun dirinya dinyatakan tidak lolos menjadi balon Bupati Pandeglang, ia mengaku akan tetap menyukseskan pemilihan kepala Dearah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related