Banten Hits – Puluhan Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unma Banten dan Front Mahasiswa Pandeglang Selatan, Selasa (9/2/2016), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang.
Mahasiswa mengecam ulah oknum di Dinas tersebut yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang membuat KTP. Pungli sebesar Rp50 ribu tersebut, seperti dialami warga di Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cikesik dan Munjul.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unma Banten, Edi Santoso mengatakan, ulah para oknum pegawai tersebut sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Sistem Kependudukan. Dalam Pasal 79 a berbunyi, pengurusan dan penerbitan kependudukan tidak dipungut biaya.
“Kalau masyarakat dipungut biaya untuk membuat KTP dengan harga Rp50 ribu kemudian dikalikan dengan jumlah pendudu, pertanyaannya apakah itu masuk ke kas negara,” terang Edi.
Menurutnya, setiap pejabat dan petugas dari Desa atau Kelurahan, Kecamatan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) intansi pelaksana yang memfasilitasi melakukan pungli, sesuai dengan UU tersebut terancam dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp75 juta.
“Kami minta penegak hukum untuk melakukan penyidikan kepada aparat Desa, Kecamatan dan pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum itu,” tegasnya.(Nda)