LPA Setuju Foto Pelaku Pemerkosa Anak Dipublikasikan

Date:

Banten Hits – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setuju jika foto wajah pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipublikasikan termasuk di media sosial, sebagai bentuk hukuman sosial selain hukuman pidana yang juga diterima pelaku.

Usulan dipublikasikannya foto wajah pelaku kejahatan seksual ini dilontarkan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyikapi kasus pemerkosaan yang dialami bocah asal Bengkulu yang diperkosa 14 pemuda hingga tewas.

“Saya sepakat, usulan Ibu Khofifah ini memang sudah disuarakan seluruh LPA dan Komnas Anak serta para aktivis perlindungan anak sejak tahun 2013 lalu,” kata Ketua LPA Banten Iip Syafruddin, saat dihubungi Banten Hits, Sabtu (7/5/2016).

Namun kata Iip, memang tidak akan mudah agar sanksi sosial ini bisa diterapkan lantaran dibutuhkan sebuah regulasi untuk membenarkan hal tersebut.

“Tapi kita sangat berharap hal ini bisa diwujudkan, karena ini akan jadi salah satu hukum sosial dan memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosaan, dan bermuara semakin terlindunginya anak-anak dari kasus-kasus kejahatan seksual,” terangnya.

Lalu setujukah LPA jika pelaku nya justru masih tergolong anak-anak yang di bawah umur?

“Ini yang jadi satu persoalan bersama. Tapi, seluruh stakeholder perlindungan anak, kalau para pelaku masih usia anak (dibawah 18), tentu ini tidak bisa dilakukan. Karena, pada prinsip para perlindungan anak, ketika anak menjadi pelaku, maka dia juga sebagai korban,” ungkap Iip.

“Korban sosial, korban orang tua, korban teknologi, korban minuman keras, dan lain-lain,” sambungnya.

Ia menerangkan, publikasi foto wajah terhadap anak yang menjadi pelaku tidak bisa dilakukan karena sesuai Undang-undang Perlindungan anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,

“Sebutan di bawah umur adalah pada usia anak di bawah 12 tahun, sedangkan usia di bawah 18 tahun adalah usia anak. Jadi, ketika anak menjadi pelaku maka itu tidak bisa diterapkan, karena dia juga sebagai korban yang harus juga dapat perlindungan, berbeda pelakunya adalah orang dewasa, kami sangat sepakat,” paparnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten, Adde Rosi Khoeirunnisa, yang sama-sama mendukung foto wajah pelaku pemerkosa dipublikasikan

“Apapun yang membuat efek jera bagi si pelaku dan calon pelaku tindak kekerasan kepada perempuan dan anak saya setuju,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...