Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) lebih dari jumlah yang sudah ditentukan.
“Di Banten, APK hanya boleh dipasang di seratus titik,” kata komisioner KPU RI, Arip Budiman, disela-sela launching Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017, di Alun-alun Kota Serang, Rabu (3/8/2016).
Arip menegaskan, jika masa kampanye sudah ditetapkan, masing masing pasangan calon harus melaporkan kepada KPU Banten mengenai berapa jumlah APK yang dipasang. Jumlah APK yang dipasang oleh salah satu pasangan harus sama dengan APK yang dipasang oleh pasangan lain.
“Misalnya, pasangan nomor satu memasang 50 baliho, begitu juga dengan pasangan nomor dua. Apakah salah satu pasangan mempunyai dana lebih banyak untuk memasang baliho lebih dari itu, KPU Banten harus melarang,” jelas Arip.
KPU meminta kepada para pasangan calon yang nanti ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh KPU setempat harus menjaga kondusifitas wilayah.
“Jangan berbuat sesuatu untuk kemenangan sesaat. Kita harus berfikir bagaimana kita bisa memajukan Banten,” ujarnya.
Menurutnya, jika Pilkada Banten berlangsung ricuh, maka bukan saja nama Banten yang tercoreng, melainkan wajah Pemilu Indonesia akan turut tercoreang di mata dunia.
“Saya harapkan, Banten bisa jadi contoh Pemilu bagi daerah-daerah lain, menciptakan Pemilu yang aman, kondusif dan berkualitas,” imbuhnya.(Nda)