Banten Hits – Ahmad Dimyati Natakusumah yang sebelumnya berpasangan dengan Yemelia sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari jalur perseorangan, telah melayangkan surat pengunduran diri ke KPU Banten, Selasa (13/9/2016) siang.
BACA JUGA: Dimyati-Yemelia Mundur, KPU Banten Gelar Pleno Rabu
Namun, belakangan diketahui surat pengunduran diri tersebut hanya ditandatangan Dimyati Natakusumah, sementara pasangannya, Yemelia tidak mendandatangani pengunduran diri itu.
Anggota Bawaslu Banten Eka Satya Laksmana mengatakan, masing-masing pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan jika menginginkan mundur harus mempunyai persetujuan dari pasangan calonnya.
“Iya, menurut saya bukan hanya LO (leader officer) saja. Waktu mendaftar ke KPU kan daftarnya pasangan, kan ada kabar katanya pasangan Dimyati (Yamelia) sudah kecewa bahwa keputusan yang dilakukan Dimyati secara sepihak,” kata Eka kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriatna mengatakan, untuk status pengunduran diri Dimyati Natakusumah dari jalur perseorangan akan dikonsultasikan ke KPU Republik Indonesia. Status Dimyati masih bakal calon gubernur dari perseorangan namun proses sementara akan dihentikan.
“Statusnya Dimyati sekarang masih bakal calon namun proses tahapan untuk Dimyati dihentikan sementara tunggu hasil konsultasi kita dengan KPU RI,” pungkasnya.(Rus)