Banten Hits – Calon wakil gubernur Banten Andika Hazrumy diduga telah melakukan kampanye di sarana pendidikan berupa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Madaarijul Ulum, Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa (22/11/2016).
Namun, seusai kampanye Andika bersikukuh tempat yang digunakannya bukan lembaga pendidikan melainkan rumah milik warga setempat.
“Ini kan rumah warga, milik tokoh Abdul Kholik. Sebelum ke sini juga tadi juga sudah dikoordinasikan dengan Panwas. Kecuali itu memang sarana pendidikan tok. Ini kan tergabung dengan rumah warga. Jika panwas melarang maka saya pun tidak akan datang ke sini,” ujarnya.
Sainah, salah seorang warga yang saat itu kebetulan berada di lokasi membenarkan bahwa lokasi yang digunakan Andika adalah sarana pendidikan PAUD.
“Itu memang benar PAUD sudah lama digunakan. Jika pagi-pagi digunakan untuk sarana belajar anak-anak,” jelasnya.
Pantauan Banten Hits, selain menggunakan sarana pendidikan, kampanye anak Ratu Atut Chosiyah yang kini tengah dibui karena suap ini diikuti anak-anak di bawah umur.
Soal penggunaan sarana pendidikan, dalam Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang keras penggunaan tempat ibadah dan sekolah sebagai sarana tempat kampanye.(Rus)