DPT Pandeglang Pilgub Banten 920.320, Pemilih Tak Terdata di DPT Gunakan e-KTP

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang  menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Banten 2017 berjumlah 920.320 pemilih.

“Pemilih laki-laki 467.423, dan pemilih perempuan 452.897,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, kemarin.

Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum terdata di DPT masih bisa menyalurkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP. Meski belum mengantongi KTP elektronik tersebut, pemilih tetap diperkenankan memilih dengan catatan sudah melakukan perekaman.

“Minta surat keterangan dari Disdukcapil yang menerangkan sudah melakukan perekaman e-KTP. Surat itu nanti ditunjukkan pemilih kepada petugas PPS,” jelas Suja’i.

Dari data KPU Banten, pemilih di Kabupaten Pandeglang yang belum melakukan perekaman atau tidak ditemukan dalam databes kependudukan SIAK Disdukcapil berjumlah 47.493.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...