Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Banten 2017 berjumlah 920.320 pemilih.
“Pemilih laki-laki 467.423, dan pemilih perempuan 452.897,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, kemarin.
Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum terdata di DPT masih bisa menyalurkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP. Meski belum mengantongi KTP elektronik tersebut, pemilih tetap diperkenankan memilih dengan catatan sudah melakukan perekaman.
“Minta surat keterangan dari Disdukcapil yang menerangkan sudah melakukan perekaman e-KTP. Surat itu nanti ditunjukkan pemilih kepada petugas PPS,” jelas Suja’i.
Dari data KPU Banten, pemilih di Kabupaten Pandeglang yang belum melakukan perekaman atau tidak ditemukan dalam databes kependudukan SIAK Disdukcapil berjumlah 47.493.(Nda)