Banten Hits – Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Banten kembali dilaporkan Tim Advokasi WH-Andika ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Kamis (15/12/2016). Laporan yang sama, terkait dengan masih dipasangnya spanduk yang memuat gambar Rano Karno sebagai gubernur Banten di kantor BPAD.
“Masih ada aja spanduk dengan foto Rano Karno sebagai gubernur Banten yang terpasang di kantor BPAD,” kata Ferry Renaldy, mewakili tim advokasi, di Kantor Bawaslu Banten, Kamis (15/12/2016).
“Ini sudah yang kedua kalinya kami melaporkan,” sambung Ferry.
Pihaknya kembali meminta Bawaslu memintahkan panwas di kabupaten/kota untuk memeriksa seluruh SKPD. Pasalnya, bukan tidak mungkin ada SKPD lain yang masih memajang foto petahana tersebut.
“Ini kan sudah melanggar UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 dan PKPU No. 12 tahun 2016 pasal 67 ayat 1,” jelas Ferry.
Laporan telah diterima oleh Bawaslu Banten dengan tanda bukti penerimaan bernomor: 64/ LP/ PIL-GBW/ XII/ 2016.
Lebih lanjut Ferry menyampaikan, dari 48 laporan, 25 laporan diantaranya berkaitan dengan dugaan keterlibatan ASN yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Ada yang sudah diputus, tapi ada juga yang belum. Seperti di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi yang masih memasang foto Rano Karno sebagai gubernur Banten,” tandasnya.(Nda)