Tangerang – Tim saksi pasangan Calon Gubernur Banten 2017 nomor urut dua, Rano – Embay, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangreng untuk melakukan perhitungan ulang pada Kecamatan Pasar Kemis.
Proses perhitungan surat suara yang digelar KPU, di Gedung Serba Guna, Pusat Pemerintahan Daerah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tersebut, menemukan bahwa Kecamatan Pasar Kemis memilik suara tidak sah mencapai 1.757 suara.
“Kita protes atas hasil dari Kecamatan Pasar Kemis karena tidak sesuai dengan data yang kami miliki. Kami minta adanya perhitungan ulang atau pembukan surat pleno di tingkat TPS Desa pada Kecamatan Pasar Kemis,” ungkap saksi pasangan calon nomor urut satu, Surdin, Kamis (23/2/2017).
BACA JUGA : Suara Tidak Sah Capai 1.757 Suara, Kecamatan Pasar Kemis Tangerang Tertinggi
Bahkan, Surdin menegaskan, apabila pihak KPU Kabupaten Tangerang tidak membuka pleno atau melakukan perhitungan ulang, maka pihaknya tidak melegalkan atau tidak setuju dengan hasil rekapitulasi di Kecamatan Pasar Kemis.
“Kami tetap meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang di Kecamatan Pasa Kemis,” tegasnya.
BACA JUGA : Rapat Pleno Rekapitulasi Usai, Rano-Embay Ungguli WH-Andika di Kab. Tangerang
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Tangerang telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Banten di Gedung Serba Guna, Pusat Pemerintahan Daerah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/2/2017).
Dari hasi perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarif memperoleh 610.383 mengungguli lawanya Wahidin Halim-Andika Hazrumy yang perolehan 578.774 suara.(Zie)