Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku kewalahan mengatasi persoalan infrastruktur jalan desa terutama jalan poros desa yang hingga saat ini belum juga terselesaikan. Pasalnya dari APBD Kabupaten setempat hanya mampu mengatasi 70 kilometer setiap tahunnya.
“APBD kita terbatas tidak bisa mengatasi sepenuhnya persoalan jalan atau jembatan rusak di masing-masing desa,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menghadiri Gebyar pajak di latansa Mashiro, Senin (27/2/2017).
Menurut Iti, sudah semestinya kepala desa cerdas menggunakan anggaran desa baik dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah yang terbilang cukup besar.
“Jadi kalau rusak-rusak kecil kan bisa diperbaiki menggunakan ADD, jangan sepenuhnya berketergantungan pada APBD,”katanya.
Sebab , kata Iti, Pemeruntah Lebak sendiri juga masih membutuhkan sokongan dana dan perhatian khusus dari pemerintah pusat untuk menangani infrastruktur jalan dibeberapa wilayah.
“Masih banyak jembatan dan jalan Kabupaten yang rusak, sedangkan APBD kita terbatas. Jadi kita harap kerjasama semua pihak untuk mengembangkan Kabupaten Lebak ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak , Rusito mengatakan pihaknya tengah mensosialisasikan kepada setiap kepala desa agar menggunakan ADD dan DD untuk menangani persoalan infrastruktur di desanya masing-masing.
“Ada aturannya di Permendes no 22 tahun 2016 tentang penggunaan dana desa tahun 2017 jadi kalau kerusakan kecil soal infrastruktur di desa itu bisa dialokasikan dari ADD,” jelasnya.(Ep)