Kejari Tangerang Hentikan Penyelidikan Kasus Pasar Babakan

Date:

KUITANSI SETORAN PASAR BABAKAN
Salah satu kuitansi setoran hasil keuntungan pengelolaan Pasar Babakan yang diterima Direktur PT Panca Karya Griyatama Yogi Yogaswara. Kejari Tangerang memilih menghentikan penyelidikan Pasar Babakan yang kasat mata terjadi pelanggaran. (Dok.Banten Hits)

Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyebut tidak ada pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan negara milik Kementerian Hukum dan HAM yang sejak 2007 digunakan untuk lahan bisnis berupa pasar tradisional Pasar Babakan oleh PT Panca Karya Griyatama.

Tak hanya itu, Kejari Tangerang juga mementahkan penyelidikan yang resmi dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang di bawah komando Teungku Firdaus sejak November 2016 lalu.

BACA JUGA: Kasi Pidsus Tangerang Penyidik Kasus Pasar Babakan Dipindah

Seusai pelantikan Kasi Pidsus yang baru, Senin (11/9/2017), Kajari Tangerang Edyward Kaban secara gamblang menyebut pihaknya tak pernah melakukan penyelidikan kasus Pasar Babakan. Proses 11 bulan yang telah berjalan di Kejari Tangerang selama ini disebut proses klarifikasi.

“Kami sudah buatkan telaahan. Tidak ada unsur dalam kasus tersebut. Jadi kami tidak teruskan. Ada yang bilang kami melakukan penyelidikan, itu tidak ada (penyelidikan). Kami hanya meminta klarifikasi (pihak terkait). Dan itu tidak ditemukan unsur (pidana),” kata Edyward di hadapan wartawan.

Pernyataan Edyward Kaban tersebut jelas bertentangan dengan Teungku Firdaus. Dalam berbagai kesempatan Firdaus selalu menyebutkan proses hukum Pasar Babakan yang dilakukan pihaknya baru masuk tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Kejari Tangerang Janji Tuntaskan Kasus Pasar Babakan

“Tim masih bekerja, ada beberapa saksi yang belum hadir kita undang kembali. Karena dalam proses lid (penyelidikan) belum dapat lakukan upaya paksa,” jelas Firdaus, Kamis (6/4/2017) pagi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyebut pengelola Pasar Babakan telah menyerobot tanah milik negara yang dikuasai Kementerian Hukum dan HAM. Pasar Babakan juga tak pernah memiliki izin atau kerjasama pemanfaatan dengan melibatkan Kemenkumham selaku pemilik lahan.

BACA JUGA: Kemenkum HAM: Pengelola Pasar Babakan Menyerobot

“Tanya ke mereka (pengelola Pasar Babakan), mereka punya izin apa? Lahan itu memang tidak kami gunakan, tapi tidak bisa seenaknya main bangun,” kata Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Efendi B Paranginangin saat dihubungi Banten Hits melalui telepon genggamnya, Rabu (4/5/2016).(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related