Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyampaikan, PDI Perjuangan belum dinyatakan sah sebagai partai politik (parpol) pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Vera Nurlaila Jaman-Nurhasan.
BACA JUGA: Pilkada Kota Serang, Samsul-Rohman Maksimalkan Kampanye di Medsos
“Belum sah sebagai partai pendukung karena B2-KWK belum lengkap. Cap basah dan nama ada, tapi belum ditandatangani oleh ketua partai (DPC PDI Perjungan Kota Serang). Kalau untuk B1-KWK dari DPP sudah,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM, Rabu (10/1/2018).
Fierly meminta agar kekurangan pada B2-KWK bisa secepatnya diserahkan sebelum pukul 24.00 WIB. Jika tidak, maka partai besutan Megawati Soekarno Putri ini dinyatakan bukan sebagai partai pendukung.
BACA JUGA: Gelar Deklarasi, Zaki Pamerkan Prestasi Selama jadi Bupati
“Batasnya sampai pukul 17.00 tapi bisa diperpanjang sampai pukul 24.00 WIB, kalau tidak maka partai tersebut tidak sah sebagai partai pendukung,” ucapnya.(Nda)