PDI Perjuangan Belum Sah sebagai Partai Pendukung Vera Jaman-Nurhasan

Date:

Vera Nurlaila Jaman
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Vera Nurlaila Jaman-Nurhasan didukung delapan partai politik, salah satunya PDI Perjuangan, Namun, KPU belum menyatakan PDI Perjuangan sebagai partai yang sah sebagai partai pendukung karena ada dokumen yang belum ditandatangani. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyampaikan, PDI Perjuangan belum dinyatakan sah sebagai partai politik (parpol) pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Vera Nurlaila Jaman-Nurhasan.

BACA JUGA: Pilkada Kota Serang, Samsul-Rohman Maksimalkan Kampanye di Medsos

“Belum sah sebagai partai pendukung karena B2-KWK belum lengkap. Cap basah dan nama ada, tapi belum ditandatangani oleh ketua partai (DPC PDI Perjungan Kota Serang). Kalau untuk B1-KWK dari DPP sudah,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM, Rabu (10/1/2018).

Fierly meminta agar kekurangan pada B2-KWK bisa secepatnya diserahkan sebelum pukul 24.00 WIB. Jika tidak, maka partai besutan Megawati Soekarno Putri ini dinyatakan bukan sebagai partai pendukung.

BACA JUGA: Gelar Deklarasi, Zaki Pamerkan Prestasi Selama jadi Bupati

“Batasnya sampai pukul 17.00 tapi bisa diperpanjang sampai pukul 24.00 WIB, kalau tidak maka partai tersebut tidak sah sebagai partai pendukung,” ucapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...