Serang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) batal memanggil Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman. Sebelumnya, panwas berencana memanggil suami dari calon Wali Kota Serang Vera Nurlaila tersebut terkait kehadirannya saat pendaftaran Vera Nurlaila-Nurhasan ke KPU, Rabu (10/1/2018).
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, kehadiran Haerul Jaman bukan termasuk dalam kategori pelanggaran.
BACA JUGA: Panwas akan Panggil Wali Kota Serang
“Kecuali dalam kampanye, baru aturannya harus izin cuti, kalau kemarin kan bukan. Sudah kita kaji, tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Rudi, Kamis (11/1).
Meski tidak ada aturan yang dilanggar, Rudi tetap mengingatkan agar Jaman bisa menjaga etika seorang pemimpin.
“Hanya saja etika pemimpin yang perlu kita jaga bersama-sama,” katanya.
“Kita juga kebingungan ya, karena beliau ke sana juga sebagai dewan pembina salah satu partai pendukung,” tutupnya.(Nda)