Tangsel – Suwandi (22) salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Tangerang Selatan (Tangsel) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Suwandi ditangkap Sat Reskrim Polres Tangsel setelah memaksa kekasihnya sendiri berinisial RSI (20) untuk berhubungan badan dengan temannya, Yoga Tri Handoko alias Agoy (20) di Apartemen Green Lake View Ciputat, pada 10 Desember 2017 lalu.
“Pelaku kita amankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan di Ciputat,” kata Kapolrs Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Jumat (23/2/2018).
Suwandi dan Agoy diringkus setelah RSI melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Tangsel. Mendapat laporan RSI, penyidik bergerak cepat mengusut dan membuat visum et repertum.
“Korban diancam kalau tidak mau menuruti kemauan kedua pelaku,” ungkap Fadli.(Nda)