Mahasiswa di Tangsel yang Paksa Kekasih Berhubungan Intim dengan Temannya Diringkus

Date:

Mahasiswa Paksa Kekasih Berhubungan Intim
Pemuda yang paksa kekasih berhubungan intim ditangkap polisi. (Foto: Achmad Ramdzy/Banten Hits)

Tangsel – Suwandi (22) salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Tangerang Selatan (Tangsel) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Suwandi ditangkap Sat Reskrim Polres Tangsel setelah memaksa kekasihnya sendiri berinisial RSI (20) untuk berhubungan badan dengan temannya, Yoga Tri Handoko alias Agoy (20) di Apartemen Green Lake View Ciputat, pada 10 Desember 2017 lalu.

“Pelaku kita amankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan di Ciputat,” kata Kapolrs Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Jumat (23/2/2018).

Suwandi dan Agoy diringkus setelah RSI melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Tangsel. Mendapat laporan RSI, penyidik bergerak cepat mengusut dan membuat visum et repertum.

“Korban diancam kalau tidak mau menuruti kemauan kedua pelaku,” ungkap Fadli.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...