Tangerang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten menemukan pelanggaran di Kabupaten Tangerang, persisnya di TPS 8 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler. Di tempat ini, seorang pemilih diduga memberikan suara lebih dari satu kali.
Atas pelanggaran ini, Bawaslu rekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
BACA JUGA: Bawaslu Banten Rekomendasikan PSU di Kabupaten Lebak dan Tangerang
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali lantaran adanya ketidakpahaman Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Kita sudah klarifikasi dari yang melakukannya, informasinya karena kekurangpahaman, di sisi lain pada saat dia ngambil surat suara petugas sedang tidak ada, ada sebagian yang makan, ada sebagian yang masih di situ,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil klarifikasi baik dari KPPS dan warga tersebut, diketahui saat kejadian tidak ada petugas KPPS yang melayani sehingga lantaran tidak paham, warga tersebut mengambil lebih dari satu surat suara.
“Artinya yang ngambil karena si warga yang memilih ini tidak ada pelayanan, sehingga mengambil surat suara semaunya,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku akan merekomendasikan KPU Kabupaten Tangerang agar mengganti petugas KPPS yang bertugas di TPS 8 tersebut. Ia pun meminta penyelenggara Pemilu untuk lebih selektif dalam merekrut KPPS.
“Kami melihatnya ini ada kelalaian, jadi untuk temen-temen KPU, baik PPK, PPS dan jajarannya agar lebih selektif dalam merekrut penyelenggara teknis dibawahnya karena ini penyelenggara teknis yang harus paham betul teknis dan aturan,” tandasnya. (Rus)