Lebak – Pedagang Kaki lima atau PKL di Alun-alun Rangkasbitung terpaksa harus digiring ke rumah tahanan alias Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Jumat, 18 Januari 2019. Sejumlah PKL digiring lantaran membandel tetap berjualan di areal zona merah yang jelas dilarang untuk digunakan berdagang.
Pantauan di lapangan, PKL yang digiring bukanlah untuk ditahan, melainkan direlokasi ke jalan yang berada tepat di belakang Rutan Rangkasbitung.
“Betul kita pindahkan ke belakang Rutan Rangkasbitung karena memang selain melanggar juga mengganggu keindahan kota,” kata Kasatpol PP Lebak Dartim kepada awak media.
Dartim mengaku tindakan pemindahan PKL perlu dilakukan, lantaran setiap hari tepatnya mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB, aktivitas masyarakat yang berkendaraan maupun pejalan kaki yang melintasi jalan di sekitar Alun-alun Rangkasbitung cukup ramai.
“Kita giring saja ke daerah di belakang rutan, saat ini tidak ada tindakan tegas berupa penyitaan karena memang kasihan, tapi kedepan kalau masih kedapatan akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Menurutnya untuk menjaga sterilisasi areal zona merah dari PKL, sejumlah petugas disiagakan untuk berpatroli ke beberapa titik.
“Setiap pagi petugas patroli di beberapa titik yang masuk kedalam zona merah,” ucapnya. (Rus)