Tiga Guru SMP di Cikeusal Pesta Seks Bareng Murid, KPAI Pusat Sebut Kepsek dan Manajemen Sekolah Layak Dijatuhi Hukuman

Date:

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan. (FOTO: kumparan.com).

Serang- DD, ON dan AP tiga guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini nekat melaksanakan pesta seks bersama tiga muridnya saat jam pelajaran berlangsung. Mereka melakukan hubungan terlarang di sebuah laboratorium sekolah.

Persoalan ini mencuat ke publik setelah DO salah satu korban positif berbadan dua dengan usia kandungan 4 bulan. Keluarga DO memutuskan untuk melaporkan peristiwa bejat tersebut ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Tiga Guru dan Siswi di Kabupaten Serang Diduga Mesum Massal, Satu di Antaranya Hamil 4 Bulan

Meski sudah dilakukan penahanan terhadap ketiga pendidik yang tak bermoral. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat tetap mengecam perbuatan oknum guru yang telah mencoreng dunia pendidikan ini.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa bejat yang menyeret tiga guru dan tiga siswi di salah satu SMP di Kecamatan Cikeusal, Serang.

“Modus yang dilakukan para guru yang menjadi terduga pelaku adalah “memacari korban” yang notabene adalah muridnya sendiri, padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak,”kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Juni 2019.

Retno membeberkan berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah “suka sama suka”.  Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan. 

“Seorang pendidik yang seharusnya  menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja. Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya,”bebernya.

Baca Juga: Tiga Guru Mesum di Serang yang Pesta Seks Bareng Murid Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara

Kata Retno, semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut, namun juga pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah), karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Kelalaian tersebut, sambung Retno dapat diukur dari pengawasan yang  lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium computer sekolah.  

“kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar,”jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related