Tangerang – Peristiwa yang dialami seorang mahasiswi di Tangerang berinisial RF (20), harus menjadi pelajaran penting.
Perempuan muda yang tengah menimba ilmu di sebuah kampus ini, kini harus kehilangan kesempatan menuntaskan pendidikan. Bahkan, kini kehormatannya sebagai perempuan telah tercabik. Semuanya bermula dari pergaulan yang kebablasan.
Kisah getir RF terkuak setelah RF menyerahkan diri ke kantor Polsek Cisauk, Selasa, 10 September 2019.
“Informasi dia masih pelajar, kuliah ya. Usianya 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono seperti detikcom.
Kepada polisi, kata Muharam, RF membuat pengakuan mengejutkan. RF melakukan hubungan intim dengan pacarnya hingga akhirnya hamil.
“Kalau keterangan awal dia itu berbuatnya sama pacarnya ya. Ketika bulan April 2019 itu ‘kan mereka berdua ngecek ternyata ada kandungan itu dalam kandunganya umur 5-6 bulan,” ungkap Muharam.
RF nekat mengaborsi bayi dalam kandungannya itu, lalu membuangnya di kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga di Perumahan Korpri, Blok J2/6, RT 006/009, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin, 9 September 2019 pukul 11.30 WIB siang. Mayat bayi itu ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terputus.
Polisi memperkirakan jasad korban sempat dimakan binatang hingga hancur. Polisi memperkirakan usia bayi sekitar 5-6 bulan dalam kandungan.
Belum dijelaskan apa alasan RF menggugurkan kandungannya lalu membuangnya. Polisi saat ini masih mengejar kekasih RF berinisial J.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana