Serang- Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Induk Rau nampaknya tak menggubris upaya relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Serang untuk mengoptimalkan pengelolaan salah satu pasar terbesar di ibu kota Banten itu.
Hal tersebut terlihat, setelah dua hari ditertibkan Satpol PP Kota Serang, deretan bangunan rangka baja ringan atau auning kembali bermunculan di blok M Pasar Induk Rau.
Baca Juga: Polemik Relokasi PKL PIR, Kekeuhnya Wali Kota saat Dihadang Brigade Pemuda Pancasila dan Pedagang
Menanggapi kabar tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin beserta Wakil Wali kota Subadri Usuludin melaksanakan audiensi dengan para pedagang dan koordinator Cangkring Jalan Cinanggung, Blok M dan Lingkar Timur di Aula Setda Kota Serang, Kamis 12 September 2019.
Hasilnya, Pemerintah Kota mengikuti kemauan pedagang untuk kembali berjualan di area blok M untuk sementara menunggu rampungnya study kelayakan gedung PIR.
“Sudah ada kesepakatan bahwa yang pertama kita nunggu study kelayakan masalah gedung, keduanya sementara ini para pedagang tidak menempati jalan yang kegunaannya untuk transportasi masyarakat supaya lancar,” ujar Syafrudin kepada media.
Meski PKL untuk sementara dibolehkan berjualan di blok M, Syafrudin meminta agar auning dibangun dengan rapih.
“Misalnya kedepan 2 meter kebelakang 2 meter, tapi harus sama semua ukurannya,”ucapnya.
Sementara Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menjelaskan untuk uji kelayakan gedung PIR, Pemkot Serang memakai dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Mudah-mudahan dua sampai tiga minggu kedepan beres uji kelayakannya. Itu pun hasilnya akan kumpul lagi. Untuk sementara boleh berjualan,”katanya.
Sedangkan untuk auning yang selama ini sudah ada, kata Subadri, hal itu dibuat oleh para pedagang dan tidak ada oknum yang bermain di dalam bangunan auning sekitar block M PIR tersebut.
“Tadi saya juga memintai keterangan dari pedagang tidak ada yang mengakomodir, tidak ada oknum,”pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah