Pandeglang – Asisten Daerah III Setda Pandeglang, Kurnia Satriawan geram saat mendengar MK (15) gadis ABG yang masih duduk dibangku SMA di pekerjakan sebagai pemandu lagu di Carista oleh Lulu Eva Mastorin (42) atau Mami Lulu.
Mami Lulu yang juga bekerja di tempat hiburan malam yang berada di Desa Penjamben, Kecamatan Carita itu dijadikan tersangka oleh Satreskim Polres Pandeglang.
“Kurang ajar banget, mempekerjakan anak di bawah umur, apalagi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam. Saya dukung langkah Polisi jika sudah di tetapkan tersangka, saya hargai,” kata Kurnia di ruangannya, Senin, 25 November 2019.
Saat ditanya terkait pengawasan Ketenagakerjaan. Kurnia mengaku bahwa hal tersebut kewenangannya ada di Disnaker Provinsi Banten. Namun, selama ini Disnaker Provinsi tidak pernah memberikan hasil pengawasan itu.
“Mestinya ada (Hasil Pengawasan) tapi nanti kita minta, sekalian melaporkan hal ini, supaya Disnaker Provinsi bisa meninjau ke lokasi,” ujarnya.
Selain berkordinasi dengan Provinsi, Kurnia juga akan menanyakan ke DPMPTSP Pandeglang terkait perizinan tempat hiburan malam itu.
“Kita juga akan berkordinasi dengan perizinan soal izinnya,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah