Pandeglang – EH (27) seorang pegawai honorer di Kecamatan Sukaresmi diringkus jajaran Polsek Cikedal dan Polres Pandeglang. EH diamankan lantaran diduga membeli handphone curian di rumah salah seorang anggota Polri.
Penangkapan EH, saat para pegawai honorer tengah ramai gara-gara penghapusan honorer oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat sepakat akan merumahkan seluruh honorer di tubuh pemerintah.
“EH diamankan di Pasar Panimbang, beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Xiome. Ketika di lakukan intrograsi, EH mengaku mendapatkan Handphone hasil curian tersebut dari AY,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP D.P Ambarita, Minggu, 26 Januari 2020.
Sebelum mengamankan EH, Polisi terlebih dahulu mengamankan seorang terduga pencurian Handphone berinisial OM (26). Setelah menahan dua orang tersebut, kemudian Polisi mengamankan AY di wilayah pasar Labuan.
“Petugas berhasil mengamankan Pelaku utama yang bernama AY, wilayah Labuan beserta barang buktinya,” jelasnya.
Dari tangan masing-masing pelaku, Polisi mengamankan barang butki empat unit Handphone.
“AY dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara EH dan OM di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah