Pandeglang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin meminta pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan panduan umum (Pedum) dan aturan yang ada.
Sehingga dalam proses pelaksanaan barang dan jasa ini tidak ada Aparatur Negri Sipil (ASN) yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Pery juga menilai, pegadaan Barang dan Jasa sangat menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pandeglang.
“Jadi saya minta yang terlibat terkait pengadaan barang dan jasa harus mentaati aturan, jangan beorientasi pada keuntungan semata,” kata Pery dalam sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa tahun 2020 di Oproom Setda, Selasa, 18 Februari 2020.
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Dana Mulyana mengatakan, sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa merupakan upaya mewujudkan pemahaman dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga pelaksanaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, menurut Dana sosialisasi ini juga di maksudkan untuk meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengadaan barang dan jasa.
“Agar dalam perencanaan dan pelaksanaanya terwujud keterpaduan dan tertib administrasi supaya proses pengadaan barang dan jasa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah