Serang – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma, menyarankan pemerintahan daerah, mulai Pemerintahan Provinsi Banten dan seluruh kabupaten/kota di dalamnya untuk segera melakukan karantina wilayah alias local lockdown.
Alasannya, angka penyebaran virus Corona (COVID-19) di Banten semakin mencemaskan. Melihat data yang ada di laman infocorona.bantenprov.go.id, hingga Minggu sore, 29 Maret 2020 tercatat orang dalam pemantauan (ODP) di Banten mencapai 2.226 orang, dengan rincian 2.038 masih dipantau, dan 188 dinyatakan sembuh.
Sementara, pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 317 orang; 289 masih dirawat, 18 dinyatakan sembuh, dan 10 meninggal dunia.
Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Banten mencapai 77 kasus, dengan rincian 7 meninggal dunia, 68 masih dirawat dan 2 dinyatakan sembuh.
“Karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Pembatasan akses transportasi publik seperti, jalan tol, pelabuhan, dan jalan-jalan di wilayah perbatasan. Banten-Jakarta, Banten-Jawa Barat. Seperti halnya usulan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan di beberapa wilayah semisal Papua, Tegal dan Bali,” kata Faisal Dudayef
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Untirta itu menambahkan, sudah waktunya pemerintah melakukan karantina wilayah. Menurutnya, undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan itu sudah ada.
“Sudah waktunya pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya dalam hal Pembatasan sosial Berskala Besar dan Karantina Wilayah untuk menanggulangi penyebaran virus Corona,” tambahnya
Faisal berharap pemerintah, khususnya Pemprov Banten tidak main-main dalam penanganan soal virus corona ini
“Saya berharap, pemerintah kota dan kabupaten khususnya daerah Banten segera mengeluarkan kebijakan karantina wilayah dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus Corona yang mulai semakin mengancam masyarakat,” tutupnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana