Pandeglang – Jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Pandeglang masa bakti 2019-2023 resmi dilantik di Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis 24 September 2020.
Pelantikan pengurus ini ngaret selama satu tahun. Pasalnya, gelaran Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) VI Koni Pandeglang yang menunjuk Rizka Amalia Ramadhani Natakusumah, secara aklamasi dilaksanakan pada September 2019.
Pelantikan ini sendiri tanpa dihadiri oleh Ketua umum KONI Pandeglang yang merupakan putri sulung dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Dari Informasi, Rizka tak bisa hadir karena masih bergelut dengan agenda studynya di Amerika.
Diisi Pejabat Struktural
Kepengurusan KONI Pandeglang priode 2019-2023 diisi oleh para pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Hasil pantauan, dari total 43 pengurus, sedikitnya 27 pengurus di antaranya adalah pejabat.
Para pejabat strukrural itu mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis) Sekretrais Dinas (Sekdis) Asisten Daerah (ASDA), Kepala Bagian (Kabag) sampai Kepala Bidang (Kabid).
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, menyebutkan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Namun Ketua KONI Banten, Rumiah Kartoredjo menganggap kepengurusan KONI Pandeglang tidak menyalahi aturan. Bahkan ia juga membandingkan dengan Gubernur Papua yang juga menjabat sebagai ketua KONI di sana.
“Tidak ada, itu tidak ada (menyalahi aturan). Yang penting semua berjalan dan diterima oleh semua. Gubernur Papua saja ketua KONI,” kata Rumiah singkat sambil terburu-buru.
Sesuai Kebutuhan dan Potensi
Ketua Harian KONI Pandeglang, Pery Hasanudin berdalih, keterlibatan para pejabat struktural itu merupakan kebutuhan. Karena Pery menilai, para pejabat itu memiliki potensi untuk lebih memajukan KONI Pandeglang.
“Itu kebutuhan, bagaimana membesarkan KONI itu kan dilihat. Makanya dengan partisipasi mereka (pejabat-red). Dulu sebagian duduk di organisasi yang membidangi olahraga,” dalihnya.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang ini pun memastikan bahwa keterlibatan pejabat dalam kepengurusan KONI tak menyalahi aturan. Karena regulasi itu hanya berlaku untuk Ketua Umum saja.
“Itu tidak menyalahi aturan. Larangan itu hanya ketua umum nya saja. Kami kalau menyalahi aturan mungkin tidak akan dilantik oleh KONI Provinsi Banten,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana