Operasi Yustisi untuk Menekan Penyebaran COVID-19 di Masa Libur Panjang

Date:

Foto ilustrasi: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin Operasi Yustisi gabungan Pemkab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Polresta Tangerang di Pasar Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa, 22 September 2020. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)

Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19, termasuk saat liburan panjang 28 Oktober – 1 November 2020.

Masa libur panjang seperti ini memang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke lokasi wisata dan berkumpul bersama keluarga.

Belajar dari pengalaman dua libur panjang saat Hari Raya dan Hari Kemerdekaan, kondisi ini menciptakan potensi kerumunan dan penularan COVID-19.

Untuk mengupayakan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Polisi Pamong Praja, dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan Operasi Yustisi pemakaian masker sejak 14 September 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 September sampai 27 Oktober 2020, Operasi Yustisi dinilai efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Alwi pada acara Dialog Produktif : “Libur Panjang yang Aman dan Sehat” yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu, 28 Oktober 2020.

“Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali,” terangnya.

Menurut Alwi, jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa tim gabungan Operasi Yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat.

“Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali. Hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas Negara, sanksi sosial kepada 885.167 orang, serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar, .

“Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi Yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran COVID-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai. Sehingga kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan,” beber Awi.

Sebagai tambahan pengamanan dan antisipasi arus liburan masyarakat, Kepolisian melalui Korlantas Polri juga menggelar Operasi Zebra mulai 26 Oktober – 8 November 2020.

Melaluli operasi ini, Polri menggelar 160.916 personil dan 645 pos-pos pengamanan dan pelayanan. Selama Operasi Zebra ini petugas akan terus menyampaikan teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi meminimalisir penularan dan menambah pemeriksaan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk lokasi wisata.(Advertorial)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...

ASN Harus Bisa Menjadi Contoh yang Baik dengan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

Berita Tangerang - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus...