Generasi Millenials Baduy yang Akrab dengan Android Dimanfaatkan untuk Edarkan Madu Baduy Palsu

Date:

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar dan jajaran saat ekspose Pengungkapan madu Baduy palsu. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu dengan menggunakan brand Madu Baduy, Rabu, 4 November 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi pada Rabu tanggal 04 November 2020 jam 12.00 WIB dan berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu AS (24), TM (35) dan MA (47).

Menyikapi pengungkapan yang dilakukan Podla Banten, aktivis anti-korupsi yang juga pemerhati Suku Adat Baduy, Uday Suhada mengatakan, pengungkapan adanya produksi dan peredaran madu palsu sangat melegakan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret yang diambil Polda Banten. Sebab sindikat ini jelas telah mengeksploitasi Komunitas Adat Kanekes (Baduy),” kata Uday dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Selasa, 10 November 2020.

Investigasi Panjang

Menurut Uday, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil investigasi yang cukup panjang, di mana ditemukan berbagai fakta dan data yang menunjukkan adanya produksi dan peredaran madu palsu dengan membawa nama Komunitas Adat Baduy itu.

“Mengenai alat bukti dalam perkara ini tentu Pihak Polda Banten sudah mengantonginya,” ujarnya.

“Sebagai orang yang selama ini turut menghormati dan mencintai Baduy, kami merasa perlu menyampaikan bahwa image Baduy yang terkenal jujur, mengedepankan kesederhanaan, memuliakan kehidupan, justru dimanfaatkan oleh sekelompok oknum semata untuk kepentingan bisnisnya, tanpa memikirkan keselamatan jiwa konsumen,” ungkapnya.

Aktivis anti-korupsi yang juga pemerhati Suku Adat Baduy, Uday Suhada mengungkapkan keterlibatan generasi millenials Baduy dalam peredaran madu Baduy palsu. (Foto: Dok. Pribadi)

Uday membeberkan, untuk memuluskan aksinya, cairan berbentuk mirip madu itu diproduksi di pabriknya yang dimasukkan ke jerigen, kemudian dibawa ke Kanekes (Baduy).

“Sindikat ini memanfaatkan generasi muda Baduy yang sudah akrab dengan android,” bebernya.

Setelah di Kanekes, lanjut Uday, cairan itu dikemas ke dalam botol dan dibalut dengan pelepah pisang agar terkesan alami tanpa keterangan apapun seperti perijinan dari BPOM, sertifikat halal, perijinan dari kementerian kesehatan dan semacamnya.

“Kemudian anak-anak muda Baduy itu menjualnya, baik secara langsung maupun online dengan memanfaatkan media sosial,” jelasnya.

“Perbuatan ini jelas telah mencoreng nama baik (citra) Baduy dan merupakan perbuatan penipuan terhadap konsumen yang mengancam kesehatan masyarakat di berbagai pelosok tanah air,” sambungnya.

Saat ekspos pengungkapan, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, pembuatan/produksi pangan olahan jenis madu itu dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur.

Menurut Nunung, pabrik tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa madu. Bahkan produksinya bisa lebih dari 1 ton jika sedang berlimpah pemesanan.

“Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp 22 ribu, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp 673 juta,” ungkapnya.

Nunung menegaskan, MA selaku pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)

Sementara itu TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Tokoh Muda Olahraga Indonesia Mengulas VAR: Selamat Datang Era Sepak Bola Modern!

Berita Sepak Bola - Belum kering rasanya 'luka' publik...