Kakek Bercucu 16 di Solear Tangerang Beringas Cabuli Pelajar SMP; Ancam Pakai Cangkul hingga Terbongkar oleh Pembalut

Date:

MS (70) Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Saat Ditanyai oleh Polisi. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Masa tua kakek berumur 70 tahun berinisial MS sepertinya bakal dihabiskan di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, di usianya yang sudah sepuh, kakek dengan 16 orang cucu ini malah terjerat kasus pencabulan hingga korbannya yang beru berusia 14 tahun hamil lima bulan.

Kepada polisi, kakek asal Kampung Jengkol, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, itu mengaku nekat menyetubuhi korban lantaran tak kuat menahan nafsu setiap kali bertemu di kebunnya.

“Korban ini sering datang ke kebunnya tersangka untuk meminta sayuran. Jadi,  karena korban ini sering datang tersangka melihat korban nafsu dan terjadilah persetubuhan dengan mengancam menggunakan cangkul,” Terang Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra kepada BantenHits.com, Senin 8 Maret 2021.

Merasa aksi pertamanya aman dan tidak diketahui oleh siapa-siapa, di lain waktu MS kembali menyetubuhi korban di kebunnya. Usai digagahi, korban diberi uang sebesar 5-20 ribu rupiah.

Perbuatan cabul tersebut diulangi MS sebanyak tiga kali hingga akhirnya korban yang merupakan siswi SMP itu hamil lima bulan.

“Awal mula terungkapnya kasus ini karena orang tua korban curiga karena beberapa bulan anaknya tidak meminta pembalut kepada ibunya. Kemudian ibunya memeriksa perut korban dan ternyata keras (hamil),” Tutur Kompol Dadi

Atas perbuatannya, kakek dengan 16 orang cucu itu pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang serta akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan diancam dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Solear, Kabupaten Tangerang, B
ketahuan membuat hamil anak di bawah umur dengan korbannya bernama Melati (14), bukan nama sebenarnya.

AKP Agus Akhmad yang saat itu masih menjadi Kanit PPA Polresta Tangerang mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 lalu dan terungkap pada 18 Januari 2021.

Agar mau disetubuhi, korban yang masih di bawah umur itu diancam pelaku menggunakan cangkul.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...