Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Serang diminta menjatuhkan hukuman lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BJB Rp 8,7 miliar
Hal tersebut dikemukakan aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, Kamis malam, 20 Mei 2021.
Uday juga mengkiritis lemahnya hukuman dalam tuntutan JPU kepada para terdakwa kredit fiktif BJB, yakni mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dan pihak swasta Dheerandra A Widjaya.
“Aturan hukum yang berlaku harus jadi landasan JPU dalam merumuskan tuntutan, sebagaimana Majelis Hakim dalam memberikan putusan. Tapi menurut saya tuntutan itu terlalu ringan. Sebab tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara,” tegas Uday yang dihubungi BantenHits.com lewat WhatsApp.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, pada Selasa, 11 Mei 2021 telah menggelar sidang lanjutan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Kunto Aji Cahyo Basuki dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Sementara, terdakwa lainnya Dheerandra dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uday membeberkan alasan kenapa para terdakwa harus dihukum lebih berat dari tuntutan JPU. Menurutnya, kejahatan lewat kredit fiktif selalu berulang sehingga butuh efek jera untuk para pelakunya.
“Apalagi dalam dakwaannya hanya dinikmati oleh dua orang terdakwa. Maka harusnya (hukuman) lebih lama, untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Aksi persekongkolan kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman dengan menggunakan dua perusahaan, yakni PT Djaya Abadi Soraya dan atas nama CV Cahaya Rezeky.
Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris PT Abadi Soraya dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Kunto Aji dinilai oleh jaksa melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana