Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar Musrenbang Perubahan RPJMD tahun 2019-2024. Acara digelar secara Hybrid (Online dan Offline), Kamis, 11 November 2021.
Acara yang diinisiasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) ini digelar lantaran ada beberapa perubahan dalam RPJMD 2019-2024.
Perubahan RPJMD juga dilakukan sebagai respon terhadap perubahan regulasi/kebijakan nasional yang perlu segera diselaraskan dengan tata kelola pemerintahan di daerah.
“RPJMD kita berubah karena perlu menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat,”kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dalam sambutannya.
“Apalagi sekarang telah terjadi bencana pandemi global covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan, termasuk sosial dan ekonomi masyarakat,”tambahnya.
Menurut Iti, ada perubahan pada misi, tujuan, sasaran, strategi, serta program pembangunan daerah dalam RPJMD terbaru ini.
Sementara, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Virgojanti menjelaskan Musrenbang ini terlaksana setelah pihaknya terlebih dahulu melaksanakan konsultasi dengan pemerintah provinsi Banten mengenai revisi perubahan RPJMD 2019-2024.
Dalam konsultasi itu, pihaknya bergegas melakukan perbaikan. Di mana hasil dari perbaikan tersebut kemudian dibahas oleh berbagai pihak dalam Musrenbang Perubahan RPJMD 2019-2024 ini.
“Musrenbang Perubahan RPJMD 2019-2024 ini dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam dokumen Rancangan RPJMD,”kata Virgojanti.
Perubahan, kata Virgojanti, dilakukan sebagai upaya penyesuaian dengan regulasi pemerintah pusat.
Apalagi, saat ini di Kabupaten Lebak terdapat proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan Tol Serang Panimbang, pembangunan Waduk Karian, serta pengembangan Maja sebagai kota kreatif (be creative district).
Ia menjelaskan di dokumen perubahan RPJMD 2019-2024 ini pemerintah Kabupaten Lebak akan mewujudkan visi pembangunan daerah sebagai destinasi wisata unggulan berbasis potensi lokal melalui 5 misi.
Kelima misi itu, tutur Virgojanti, seperti mengoptimalkan pembangunan manusia, pemulihan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah, memelihara kualitas lingkungan hidup dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dari 5 misi itu juga akan diuraikan lagi ke dalam 5 tujuan dan 10 sasaran pembangunan,”jelasnya.
“Tujuan dan sasaran pembangunan itu tentunya mencakup tentang peningkatan kualitas hidup masyarakat hingga kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik,”tandasnya.
Lebih jauh Virgojanti menjelaskan hasil musrenbang perubahan RPJMD ini akan menjadi bagian dalam penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024, yang pada akhirnya akan menjadi Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas dan disepakati
dengan DPRD pada akhir tahun ini.
“Perubahan RPJMD tersebut selanjutnya menjadi Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang akan dimulai tahapannya pada bulan Januari 2022,”jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana