Pesan untuk Para Pemburu Bandar Narkoba; Jangan Remehkan Hasil Tangkapan! Berawal Sepaket Sabu BNN Banten Bisa Ungkap 0,5 Kg

Date:

IMG 20220608 WA0018
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung saat pemusnahan sabu hampir setengah kilogram. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten melakukan pemusnahan golongan 1 jenis sabu seberat 470,249 gram, Rabu, 8 Juni 2022.

Sabu hampir 0,5 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air menduduh. Turut hadir dalam pemusnahan unsur Forkopimda dan para tersangka.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan dari pengungkapan atau penggagalan penyelundupan sabu di halaman parkir Living Plaza Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Pemusnahan sabu kali ini adalah berasal pendistribusian narkotika dan obat obatan terlarang yang berhasil digagalkan. Ini hasil dari pembentukan tim dalam penggagalan pendistribusian barang haram di Banten,” kata Brigjen Pol Hendri Marpaung kepada awak media, Rabu 8 Juni 2022. 

Brigjen Pol Hendri Marpaung membeberkan, pengungkapan bermula saat tim melakukan penindakan seseorang berinisial S bersama M.

“Kami mendapatkan barang bukti di awal pada kantong celana. Dilakukan pendalaman, dan dikembangkan Inisial S dan berkembang. Kita ke tempat tinggal bersangkutan Jakarta Selatan dan ditemukan hampir 400 Gram hampir setengah kilo sabu,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut BNN menetapkan enam tersangka yakni M (38), seorang sekuriti warga Kota Tangerang Selatan; S (36) pekerja buruh harian lepas, warga asal Kabupaten Bogor; J (34) warga binaan LP Kelas II Tangerang; W (29) warga binaan LP kelas II Tangerang; S (34) warga binaan LP Kelas II A Cibinong; dan JP (29) wiraswasta, warga Kabupaten Bogor.

Kini ke-6 tersangka ini pun dikenakan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, JO Pasal 132 ayat 1, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related