Lembaga Penegak Hukum Kompak; KUHP yang Baru Disahkan Berpotensi Mengkriminalisasi Wartawan

Date:

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan saat diskusi Refleksi Akhir Tahun. Herik menyebut sekira 19 hingga 22 pasal dalam KUHP yang baru disahkan awal Desember 2022, berpotensi mengekang kemerdekaan pers di tanah air. (FOTO: www.rctiplus.com)

Berita Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan 6 Desember 2022, mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. KUHP itu juga berpotensi mengkriminalisasi wartawan.

Demikian pernyataan yang disampaikan Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam Diskusi Virtual ‘Refleksi Akhir Tahun 2022’, Senin, 26 Desember 2022.
Menurut Yadi, sejarah kemerdekaan pers di Indonesia telah melalui jalan panjang. Namun saat ini, seiring dengan disahkannya KUHP, kemerdekaan pers itu dalam kondisi terancam.

“Tanggal 6 Desember 2022, kebebasan pers betul-betul diuji karena disahkannya KUHP dan akan diuji 2 sampai 3 tahun ya,” kata Yadi seperti dikutip BantenHits.com dari RCTI+.

Dijelaskannya, ada sekitar 19 pasal dalam KUHP yang dianggap bisa memberangus kemerdekaan pers. Ditegaskan Yadi, pernyataan tersebut, seiring dengan hasil sharing dengan berbagai kalangan.

“Dewan pers sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, sudah menguji dengan sejumlah Lembaga, temasuk dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, termasuk dari Mahkamah Agung,” papar dia.

“Mereka sepakat bahwa memang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 berpotensi untuk mengkriminalkan wartawan. Nah ini perlu diantisipasi oleh kita semua,” lanjut Yadi.

Tantangan Media Makin Berat

Dalam kesempatan yang sama, pernyataan senada diungkapkan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan. Menurutnya, sekira 19 hingga 22 pasal dalam KUHP yang baru disahkan awal Desember 2022, berpotensi mengekang kemerdekaan pers di tanah air.

Tahun-tahun ke depan, kata Herik,, tantangan media akan semakin berat. Hal itu dipicu sejumlah faktor, termasuk regulasi.

“Tahun ini sebagaimana kita ketahui bahwa setalah hampir 70 tahun, KUHP disahkan. Kita sempat mengajukan beberapa pertimbangan kepada legislatif dan tentu saja dibantu Dewan Pers, para tokoh dan pakar mengajukan beberapa hal,” ungkapnya.

Masukan-masukan itu, lanjutnya, dipicu adanya pasal-pasal yang dinilai bisa menggangu kemerdekaan pers di masa yang akan datang. Setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang dinilai bisa mencederai kemerdekaan pers di Tanah Air.

“Karena kita melihat setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang yang mengganggu kemerdekaan pers. Sehingga itu membahayakan kehidupan demokrasi. Namun kenyataannya KUHP sudah disahkan,” ucapnya.

Kendati sudah disahkan, bukan berati upaya untuk mengubah pasal itu tertutup. Ke depan, sambungnya, insan pers akan melakukan judical review terhadap pasal-pasal bermasalah itu.

“Namun jalan masih panjang. Masih ada judical review yang bisa kita kerjakan untuk kemudian memberikan masukan pada pasal-pasal yang kita nilai itu sangat menggangu pada kemerdekaan pers,” ungkap dia.

Sumber: RCTI+

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related